Omnibus Law

IPW Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Cuma Terapi Kejut dan Uji Nyali, pada Akhirnya Semua Dibebaskan

Selama rezim Jokowi berkuasa, penangkapan petinggi KAMI adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
ISTIMEWA
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, selama rezim Jokowi berkuasa, penangkapan petinggi KAMI adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya.

"Empat penangkapan terdahulu dengan tuduhan makar, tapi akhirnya semua tertuduh dibebaskan."

"Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan."

Baca juga: BREAKING NEWS: FPI Kabarkan Rizieq Shihab Segera Pulang ke Indonesia, Katanya Cekal Sudah Dicabut

"Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar, tapi kok tidak lanjut ke pengadilan?" kata Neta kepada Wartakotalive, Rabu (14/10/2020).

Ini berarti, kata Neta, rezim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa minggu, para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya.

"Jadi tiga penangkapan terdahulu yang dilakukan rezim Jokowi hanyalah sekadar terapi kejut buat para aktivis kritis dan buat proses demokrasi."

Baca juga: Syahganda Nainggolan Diciduk karena Cuitan di Twitter, Ahmad Yani: Kalau Dikriminalisasi Kita Lawan!

"Bagaimana dengan penangkapan Syahganda Cs atau para petinggi KAMI?"

"IPW menilai, kasus Syahganda Cs setali tiga uang dengan kasus makar terdahulu," tuturnya.

Artinya, kata Neta, semua itu tak lain sekadar terapi kejut untuk para pengikut KAMI, di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Ciptaker yang kontroversial.

Baca juga: Ridwan Kamil Janjikan Warga Depok Dapat Vaksin Covid-19 Mulai Bulan Depan

"IPW melihat, sejak semula rezim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan."

"Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah 'dilakukan' tapi aktivis KAMI tetap 'bandel' untuk bermanuver," ucap Neta.

Sementara, untuk menangkap mereka, katanya, tidak ada alasan yang tepat.

Baca juga: Salip Turki Lalu Arab Saudi, Kasus Covid-19 Indonesia Kini Peringkat 19 dan Dekati Filipina

"Sebab ujuk-ujuk menangkap mereka pasti akan ramai ramai dikecam publik," ulasnya.

Sehingga, begitu ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan.

"Penangkapan ini sama seperti dilakukan rezim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs."

Baca juga: Sekjen PDIP: Kebijakan Jokowi Mana yang Merugikan Bangsa dan Negara?

"Yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi."

"Begitu juga saat ini, saat penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar," papar Neta.

Menurut Neta, ada tiga tujuan penangkapan Syahganda Cs.

Baca juga: 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka, Polisi Bilang Percakapan di Grup WhatsApp Mereka Mengerikan

"Pertama, untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker."

"Kedua, memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang 'menjengkelkan' rezim Jokowi."

"Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantio sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak," beber Neta.

Baca juga: Besok DPR Kirim Naskah Final UU Cipta ke Jokowi, Tebalnya Jadi 812 Halaman

Apabila Gatot terus bermanuver, katanya, bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rezim.

Hal itu sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden.

"Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs, tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan."

Baca juga: Massa FPI Bubar, Aksi Lempar Batu Malah Terjadi Selama 20 Menit, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

"Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya," ucapnya.

Sasarannya, kata Neta, bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker, tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantio.

"Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan, dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs," duga Neta.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KRONOLOGI TGPF Intan Jaya Diadang KKSB Papua: Dua Perempuan Lambatkan Iring-iringan Rombongan

Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.

Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.

"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."

"Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara

Sementara, Bareskrim Polri belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."

Baca juga: Prabowo Klaim 80 Persen Tuntutan Buruh Sudah Diakomodasi di UU Cipta Kerja, Gerindra Paling Membela

"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Baca juga: Ukuran Kertas Diubah, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Menyusut Lagi Jadi 812 Halaman

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Ciduk Syahganda Nainggolan, KAMI Klaim Gerakan Anti Kekerasan

Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.

Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

Total 8 Anggota KAMI Ditangkap

Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi, diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.

Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.

Baca juga: Pernah Diminta Ani Yudhoyono, SBY Bakal Tulis Memoar untuk Bantah Tuduhan Dalang Aksi 411

"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri."

"Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ungkap Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Dalam percakapan itu, Awi menyebutkan seluruhnya juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan bersifat penghasutan.

Baca juga: Selain Syahganda Nainggolan, Ini 6 Orang yang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Hoaks UU Cipta Kerja

Polri juga menemukan indikasi mereka merencanakan aksi perusakan.

"Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu."

"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan perusakan, itu ada jelas semua, terpapar jelas," bebernya.

Baca juga: PTUN Bandung Nyatakan Pencabutan Asimilasi Tak Sah, Bahar Smith Bakal Hirup Udara Bebas Lagi

Kendati demikian, ia memastikan mereka tidak berada dalam grup yang sama saat menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian tersebut.

"Enggak, bukan tergabung grup yang sama. Semua akan profiling. Case per case-nya di-profiling," jelasnya.

Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Segera Dibebaskan, Ditjen Pas Belum Bisa Kabulkan karena Mau Banding

"Di Medan KAMI 4 orang dan Jakarta 4 orang," kata Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Rinciannya di wilayah Medan, Bareskrim Polri menangkap Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Selanjutnya di Jakarta, polisi menangkap tiga anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Satu anggota KAMI yang juga calon legislatif PKS, Kingkin Anida, juga ikut diciduk. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved