Omnibus Law

Sekjen PDIP: Kebijakan Jokowi Mana yang Merugikan Bangsa dan Negara?

Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menepis anggapan pemerintah berkhianat dengan mengesahkan UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I DPD PDIP Banten, Sabtu (14/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai kontroversi dan memicu aksi unjuk rasa masif di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagian besar massa Anti UU Cipta Kerja menuding pemerintah mengkhianati rakyat dengan pengesahan undang-undang buruh tersebut.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menepis anggapan pemerintah berkhianat dengan mengesahkan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Prabowo: Ada Kekuatan Asing di Balik Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Ingin Ciptakan Kekacauan

Dia menyarankan agar masyarakat kembali melihat track record strategi leadership Jokowi-Maruf Amin.

Alumni Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada itu kemudian mempertanyakan, selama kepemimpinan Jokowi, kebijakan yang mana yang merugikan bangsa dan negara?

"Kepemimpinan beliau itu mana yang merugikan bangsa dan negara?"

Baca juga: Komentari Dalang Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, SBY: Saya Tak Yakin BIN Anggap Saya Musuh Negara

"Ini yang harus kita lihat. Kemudian dialog, ya kita dialog," kata Hasto saat menyambangi markas Tribun Network di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Hasto menjelaskan, langkah ke depan adalah memperbanyak sosialisasi UU Cipta Kerja melalui webinar.

"Sebaiknya kita perbanyak ini (sosialisasi UU Cipta Kerja), sekarang kan pakai webinar mudah sekali."

Baca juga: Prabowo Klaim 80 Persen Tuntutan Buruh Sudah Diakomodasi di UU Cipta Kerja, Gerindra Paling Membela

"Kita bahas konten dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut," tuturnya.

PDIP, lanjut Hasto, bahkan turut meminta seluruh anggota fraksi turun memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Hasto mempersilakan massa Anti UU Cipta Kerja melakukan demonstrasi.

Baca juga: Ukuran Kertas Diubah, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Menyusut Lagi Jadi 812 Halaman

Menurutnya, demonstrasi dan menyampaikan aspirasi di muka umum adalah adalah hak yang diatur dalam konstitusi.

"Tetapi jangan merusak fasilitas-fasilitas publik."

"Sampaikan dengan baik, kita malu dong dengan Korea Selatan, yang merdekanya lebih belakang dari kita."

Baca juga: Bareskrim Ciduk Syahganda Nainggolan, KAMI Klaim Gerakan Anti Kekerasan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved