Omnibus Law

Selain Syahganda Nainggolan, Ini 6 Orang yang Dikabarkan Diciduk Polisi Terkait Hoaks UU Cipta Kerja

Polri dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

tribunnews
Ilustrasi 

Padahal, menurut polisi, cuitan VE tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Namun, tak jelas dasar acuan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian.

Sebab, hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan naskah final regulasi itu, meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Baca juga: ICW Sebut Mayoritas Terdakwa Kasus Korupsi Laki-laki di Atas 30 Tahun, Perangkat Desa Paling Banyak

Sementara, Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan yang ditangkap polisi pada pagi ini.

"KAMI sudah siapkan bantuan hukum."

"Saya termasuk, ada Pak Herman Kadir."

Baca juga: Dianggap Membaik, Jokowi Minta Provinsi Lain Contoh Jatim dan Sulsel dalam Mengendalikan Covid-19

"Ada sekitar puluhan lawyer (pengacara) yang akan dampingi Pak Syahganda, dan nanti kita akan ke Mabes Polri," ungkap Yani saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Yani mengaku mendapatkan informasi penangkapan Syahganda, dari pesan yang sampaikan istri Syahganda kepadanya pada pagi ini.

"Ditangkap pukul 04.00 WIB, yang menangkap dari Mabes Polri," ucap Yani.

Baca juga: 12 Kabupaten/Kota Ini Sumbang 30 Persen Kasus Aktif Covid-19 Nasional, 5 di Antaranya Ada di Jakarta

Menurut Yani, penyebab penangkapan Syahganda belum diketahui, tetapi sepertinya terkait Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tapi kita tidak tahu, apa yang disangkakan, perbuatan yang mana, dan pasal berapa yang disangkakan."

"Kalau Twitter Pak Syahganda saya lihat hal-hal yang wajar, umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum," sambung Yani.

Baca juga: Kembali Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Tertahan di Patung Kuda

Pada kesempatan itu, Yani pun membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini disebut KAMI merupakan dalang aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di berbagai daerah.

"Bagaimana kita mau mendalangi, atau didalangi."

"Orang kita tidak setuju gerakan anarkis, kita setuju gerakan demonya."

Baca juga: Setelah Dirapikan, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Bertambah Jadi 1.035 Halaman

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved