Berita Video
VIDEO: Mabes Polri Sebut Ada 71 Petugas yang Luka-luka Karena Kericuhan Demo Omnibus Law UU Ciptaker
"Anggota terluka di seluruh Indonesia ada 71 polisi. Saat ini masih ada beberapa yang dirawat inap, dan rawat jalan," kata Argo.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Sebanyak 71 personel kepolisian dari seluruh Polda jajaran mengalami luka-luka, saat mengamankan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang rusuh, di sejumlah wilayah, Kamis (8/10/2020).
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
"Anggota terluka di seluruh Indonesia ada 71 polisi. Saat ini masih ada beberapa yang dirawat inap, dan rawat jalan," kata Argo.
Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Digelar Virtual
Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pelaku Perusakan Gedung Kementerian ESDM saat Demo Tolak Omnibus Law
Dari yang terluka itu kata Argo diantaranya adalah Kapolres Tangerang.
"Juga ada anggota Polwan di Tangerang yang terluka hingga tangannya patah," kata Argo.
Ia mengatakan sampai Senin (12/10/2020) dari seluruh Polda jajaran tercatat ada 167 orang tersangka kasus perusakan saat demonstrasi tolak UU Ciptaker, Kamis (8/10/2020) lalu.
Sebelumnya kata Argo ada 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran yang diamankan saat aksi unjuk rasa tersebut.
Baca juga: VIDEO: Massa Buruh Demo Lagi, Minta Draf Asli UU Ombinus Law Cipta Kerja
"Dari 167 orang yang naik ke penyidikan atau jadi tersangka, 96 ditahan. Sementara sisanya 71 orang tidak ditahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Menurutnya untuk 96 tersangka yang ditahan, karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
"Dan Kapolri menginstruksikan tidak ada memberi penangguhan penahanan atas mereka," kata Argo.
Sementara 71 orang tersangka yang tidak ditahan katanya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Baca juga: Ketua IPW Neta S Pane Minta Pemerintah tak Panik pada Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Ia menjelaskan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis, adalah sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata jenderal bintang dua ini.
Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Baca juga: VIDEO Sebanyak 28 Demonstran Jadi Tersangka Perusakan di Aksi Demo Menolak UU Omnibus Law