Buronan Kejaksaan Agung
Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Digelar Virtual
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut bakal membeberkan kronologis pelarian Djoko Tjandra yang ikut melibatkan dua terdakwa lainnya.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG--Sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020) besok dengan secara virtual.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan jalannya persidangan kasus surat jalan palsu itu digelar secara virtual.
"Sesuai penetapan hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) sidang secara virtual. Rencananya sidang pukul 10.00 WIB," kata Ahmad, Senin (12/10/2020).
Ahmad menambahkan sidang tersebut sengaja dipilih untuk dilaksanakan secara virtual karena pertimbangan pandemi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kejar Penyebar Hoaks yang Ingin Melengserkan Presiden Jokowi Lewat Aksi Demo
Namun Ahmad tidak merinci apa ketiga terdakwa yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo apakah dihadirkan di pengadilan atau hanya mengikuti dari rutan.
Ahmad hanya menjelaskan bahwa ketiganya akan berhadapan dengan 11 jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri delapan dari Kejaksaan Agung dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau tidak halangan semua JPU hadir," ujarnya.
Baca juga: Fakta Mengejutkan, Mayoritas Perusak Gedung ESDM adalah Anak di Bawah Umur
Adapun sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut bakal membeberkan kronologis pelarian Djoko Tjandra yang ikut melibatkan dua terdakwa lainnya.
Kasus surat jalan Djoko Tjandra melibatkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra itu sendiri, lalu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Antisipasi Kericuhan saat FPI Cs Demo Tolak UU Omnibus Law di Istana Negara, TNI Siap Bantu Polisi
Anita Kolopaking didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsidernya 263 ayat 2. Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221.
Djoko Tjandra dikenakan dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsidernya adalah Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.
Baca juga: Guru Pondok Pesantren di Tangsel yang Beri Hukuman kepada Santri Jadi Tersangka Penganiayaan
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1. Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/djoko-tjandra-kasus-cassie-bank-bali.jpg)