Omnibus Law
Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM
Fadli Zon Tegaskan Aksi Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Tengah Teriknya Matahari Merupakan Pelanggaran HAM
Nana mengatakan dari 1.192 orang yang diamankan sebanyak 64 persen adalah berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat.
Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.
Para pelajar ini katanya selain dari Jakarta dan sekitarnya juga ada yang berasal dari Subang, Serang, Karawang, Purwakarta dan Tangerang.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung ricuh.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden tersebut.
Baca juga: NPC Indonesia Berusaha Tingkatkan Kondisi Atlet Paralimpiade