Omnibus Law
Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM
Fadli Zon Tegaskan Aksi Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Tengah Teriknya Matahari Merupakan Pelanggaran HAM
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja memicu penolakan dari rakyat di seluruh pelosok Nusantara pada Kamis (8/10/2020).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa dan menuntut dibatalkannya UU yang dinilai menyengsarakan ralyat tersebut.
Aksi unjuk rasa yang semula berlangsung damai itu akhirnya berujung petaka.
Bentrokan hingga pengerusakan fasilitas umum pun tidak terhindarkan.
Pihak Kepolisian yang semula mengamankan area unjuk rasa pun mulai menangkapi para pendemo.
Mereka kemudian ditelangangi dan digiring ke Markas Polisi untuk menjalani pendataan.
Langkah tersebut dinilai Fadli Zon merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Baca juga: Kapolres Jakarta Pusat Izinkan FPI Demo Besok, Asalkan Tidak di Taman Pandang Istana
Seperti sebuah video yang diunggah oleh akun bernama @savemoslem1; pada Minggu (11/10/2020).
Dalam video tersebut terlihat puluhan pendemo tengah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Mereka ditelanjangi setengah badan dan diminta untuk berbaring di bawah teriknya matahari.
Panasnya mentari secara langsung membakar aspal pelataran kantor polisi.
Mereka yang berbaring di atas aspal pun terlihat bergulingan tidak dapat menahan perihnya aspal panas.
Aparat Kepolisian yang bertugas meminta mereka untuk membalikan badan.
Namun para pemuda itu tidak diperbolehkan bangun dan harus tetap berbaring di atas aaspal panas.
"Kasihan....mereka memperjuangkan nasib ....... kok malah dijemur," tulis admin @savemoeslem1.
Mirisnya pemandangan tersebut menggelitik Fadli Zon.
Dirinya bertanya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penyiksaan para pendemo tersebut.
Sebab menurutnya aksi tersebuut secara langsung merupakan pelanggaran HAM.
"Pak Kapolri, apakah ini sebuah protap resmi? Menurut sy jelas sebuah pelanggaran hak asasi manusia," tulis Fadli Zon.
Baca juga: Dikritik Fadli Zon dan Fahri Hamzah Soal BIN Miliki Juru Bicara, Berikut Komentar Pengamat Intelijen
Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya resmi menahan 28 tersangka pelaku perusakan dan kerusuhan, dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law, yang ricuh pada Kamis (8/10/2020).
Penahanan terhadap 28 tersangka itu dilakukan setelah penyidik mentapkan 54 tersangka dari 1.192 orang yang diamankan terkait aksi demo.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
"Dalam demonstrasi yang rusuh karena penyusup itu, sempat kita amankan 1.192 orang. Dari sana ada 135 orang yang berpotensi melakukan pidana dan kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Kapolda Tegaskan Siap Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja Oleh GNPF Ulama, FPI dan PA 212
Lalu kata dia sebanyak 83 orang diantarnya sudah diproses sehingga 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 54 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 28 kita lakukan penahanan sementara sisanya tidak," kata Nana.
Menurut Nana, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap mereka diatas 5 tahun penjara. Sementara sisanya tidak.
"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan tindak kejahatan dan alat buktinya," kata Nana.
Diantaranya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 408 KUHP.
Baca juga: Kenang 3 Tahun Wafatnya Banu, Laviola Rencanakan Gelar Pengajian
Nana mengatakan dari 1.192 orang yang diamankan sebanyak 64 persen adalah berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat.
Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.
Para pelajar ini katanya selain dari Jakarta dan sekitarnya juga ada yang berasal dari Subang, Serang, Karawang, Purwakarta dan Tangerang.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung ricuh.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden tersebut.
Baca juga: NPC Indonesia Berusaha Tingkatkan Kondisi Atlet Paralimpiade