Omnibus Law

Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM

Fadli Zon Tegaskan Aksi Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Tengah Teriknya Matahari Merupakan Pelanggaran HAM

Editor: Dwi Rizki
Twitter @savemoeslem1
Puluhan pendemo dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja ditelanjangi dan dijemur di bawah teriknya matahari 

Mirisnya pemandangan tersebut menggelitik Fadli Zon.

Dirinya bertanya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penyiksaan para pendemo tersebut.

Sebab menurutnya aksi tersebuut secara langsung merupakan pelanggaran HAM.

"Pak Kapolri, apakah ini sebuah protap resmi? Menurut sy jelas sebuah pelanggaran hak asasi manusia," tulis Fadli Zon.

Baca juga: Dikritik Fadli Zon dan Fahri Hamzah Soal BIN Miliki Juru Bicara, Berikut Komentar Pengamat Intelijen

Tetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menahan 28 tersangka pelaku perusakan dan kerusuhan, dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law, yang ricuh pada Kamis (8/10/2020).

Penahanan terhadap 28 tersangka itu dilakukan setelah penyidik mentapkan 54 tersangka dari 1.192 orang yang diamankan terkait aksi demo.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

"Dalam demonstrasi yang rusuh karena penyusup itu, sempat kita amankan 1.192 orang. Dari sana ada 135 orang yang berpotensi melakukan pidana dan kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Kapolda Tegaskan Siap Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja Oleh GNPF Ulama, FPI dan PA 212

Lalu kata dia sebanyak 83 orang diantarnya sudah diproses sehingga 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 54 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 28 kita lakukan penahanan sementara sisanya tidak," kata Nana.

Menurut Nana, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap mereka diatas 5 tahun penjara. Sementara sisanya tidak.

"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan tindak kejahatan dan alat buktinya," kata Nana.

Diantaranya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 408 KUHP.

Baca juga: Kenang 3 Tahun Wafatnya Banu, Laviola Rencanakan Gelar Pengajian

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved