PSBB Transisi

MULAI Hari Ini PSBB Transisi Diberlakukan, Ini Pedoman Beribadah, Gym, Salon dan Penata Rambut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020).

Antara/HO/Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor sampaikan tausiyah pada sholat Jumat pertama fase transisi menuju normal baru di Masjid Baitur Ridwan, di Kota Bogor, Jumat (29/5/2020). Mulai hari ini, Senin (12/10/2020), Pemprov DKI Jakarta menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi. 

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Di Masa PSBB Transisi Taman Impian Jaya Ancol Siap Dikunjungi Warga untuk Berwisata

Gym diperbolehkan beroperasi mulai Senin

Pusat kebugaran (gym) diperbolehkan beroperasi mulai Senin (12/10) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan kembali di Jakarta.

Namun, berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta, Ahad, ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha gym.

Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.

Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter. 

Besok PSBB Transisi, Gubernur Anies Baswedan: Penggunaan Masker Harus Ditingkatkan Minimal 85 persen

Ketiga, tidak mengizinkan adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. 

Kelima, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.

Keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, "face shield" dan sarung tangan.

Jam yang ditentukan boleh beroperasinya gym adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

DKI Kembali ke PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.

Salon tidak boleh melayani perawatan muka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha salon dan penata rambut (barber shop) selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Salah satunya adalah tidak boleh melayani perawatan muka atau wajah dan pijat.

PSBB Transisi di DKI Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Dibuka

"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," demikian bunyi salah satu ketentuan operasional salon selama masa PSBB Transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situs resminya, Ahad.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved