Jumat, 8 Mei 2026

DKI Kembali ke PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa aturan ganjil genap kendaraan belum akan diberlakukan

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Terkait hal itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa aturan ganjil genap kendaraan belum akan diberlakukan, meski DKI kembali masuk ke dalam masa PSBB transiri.

“Hasil koordinasi kami dengan Kadishub DKI, maka aturan ganjil-genap masih ditiadakan, di PSBB transisi," kata Sambodo, Minggu (11/10/2020).

Ia mengaku belum dapat memastikan sampai kapan aturan ganjil genap tersebut ditiadakan. Pihaknya mengaku masih menunggu koodinasi lebih lanjut dengan Pemprov DKI Jakarta.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat PSBB Jakarta 14 September 2020, Polisi Tidak Akan Menilang

“Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Untyk sementara ini, ganjil genap masih tetap ditiadakan terlebih dahulu,” katanya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020, melalui keterangan tertulis di website resmi Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).

PSBB Transisi di DKI Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol Kembali Dibuka

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Gubernur Anies, pada Minggu (11/10/2020).

DKI Jakarta Pastikan Pembelajaran Sekolah Masih Jarak Jauh saat PSBB Transisi

Gubernur Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Grafik onset merupakan grafik kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved