Omnibus Law

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Aksi Demo Ricuh di Tangerang, 5 Tersangka Melawan Petugas

Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis

Warta Kota/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020). 

"Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," papar Ade.

Dua peristiwa itu selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel.

Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan.

Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi.

"Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," ungkapnya.

Kericuhan Warnai Aksi Demonstrasi di Tangerang, Mahasiswa Bakar Ban dan Kejar-kejaran dengan Polisi

Gelombang aksi penolakan terhadap Undang - Undang Cipta Kerja Omnibus Law tak hanya disuarakan oleh kaum buruh.

Mahasiswa Tangerang pun turun ke jalan untuk menggelar aksi pada Rabu (7/10/2020) sore ini.

Bahkan aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa berujung ricuh.

Kericuhan terjadi di kawasan akses jalan menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

 Perjalanan UU Omnibus Law Ciptaker: Usulan Jokowi, Disahkan DPR dan Kini Berujung Aksi Penolakan

Pantauan di lokasi, mereka membakar ban.

Dan menyulut emosi petugas yang berjaga.

Terjadi ketegangan dalam peristiwa itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved