Omnibus Law

Besok Beroperasional, Fungsi Halte Transjakarta Dirusak Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Belum Maksimal

Pelayanan bus Transjakarta melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat kembali dibuka pada Senin (12/10/2020).

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Dok Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau halte Transjakarta yang mengalami kerusakan pascademo. (Dok. Pemprov DKI Jakarta) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelayanan bus Transjakarta melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat kembali dibuka pada Senin (12/10/2020).

Namun operasional halte transjakarta yang dilintasi belum berfungsi maksimal.

Mengenai operasional halte transjakarta, dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia mengatakan, nantinya halte yang rusak dan dilintasi bus Transjakarta belum berfungsi 100 persen.

Demo Anarkis UU Cipta Kerja, Biaya Perbaikan 46 Halte Transjakarta sekitar Rp 65 Miliar

VIDEO: Halte Transjakarta yang Terbakar Langsung Diperbaiki, Segera Bisa Beroperasi Kembali

VIDEO: Ketua RW Ungkap Kronologi Kebakaran Bioskop Senen, Api dari Halte yang Dibakar Massa

Hal tersebut dkarenakan masih dalam proses perbaikan.

"Belum bisa 100 persen. Jadi dioperasikan 50 persen, yang 50 persen (lainnya) dalam proses untuk dibangun ulang," kata Anies, Minggu (11/10/2020).

Menurut Anies, proses pembangunan ulang halte Transjakarta yang rusak pascademo pada Kamis (8/10/2020) kemarin membutuhkan waktu sekitar lima minggu.

"Yang separuh, yang sebagian itu diperbaiki dipasang sementara. Jadi belum permanen, sampai separuh kemudian selesai, baru nanti diperbaiki lagi," katanya.

Salah satu halte Transjakarta yang akan kembali dibuka yakni halte Bunderan HI.

Proses perbaikan dikebut seperti pengecatan agar bisa dipakai dan memastikan tidak terlihat seperti habis terbakar.

"Jadi halte di Bundaran HI ini kemarin terbakar habis dan kita langsung menyiapkan tim kerja untuk memastikan bahwa besok pagi sudah bisa digunakan,” sambungnya.

Biaya Perbaikan Rp 65 Miliar

Sebanyak 46 halte Transjakarta rusak akibat dari demo anarkis UU Cipta Kerja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved