Kasus Dana Hibah KONI

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Imam Nahrawi, Vonis 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Alhasil, putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 7 tahun bui bagi Imam, dalam kasus kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020 PN Jkt.Pst," begitu bunyi amar putusan, dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (9/10/2020).

Boyamin Saiman Bukan Penyelenggara Negara, KPK Analisa Uang Rp 1,08 Miliar yang Diterima MAKI

Majelis hakim yang memutuskan terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua, serta Brlafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik selaku hakim anggota.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Pada pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

IDI Prediksi Kasus Covid-19 Melonjak Masif 1-2 Minggu Lagi Akibat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tersebut, karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Dan, besaran uang pengganti tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Tambah 58 Orang pada 8 Oktober 2020, Termuda Umur 4 Tahun

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana pokok di atas, hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut pencabutan hak politik Imam selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 19.154.203.882.

Demonstrasi Tiga Hari Berujung Rusuh, MUI Keluarkan Taklimat Tolak UU Cipta Kerja

Sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok, dan uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora, untuk tahun kegiatan 2018.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Soepriyatno Meninggal, Dua Minggu Lalu Dinyatakan Positif Covid-19

Imam Nahrawi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi.

Putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

 Jokowi Ungkap 7 Perusahaan Asing Relokasi Pabrik ke Indonesia, 5 Diantaranya Asal Cina

Upaya mengajukan banding itu setelah tim penasihat hukum berkonsultasi dengan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah sidang pembacaan putusan itu berlangsung.

"Semangatnya ke sana. Tetapi, ini masih berproses selama 7 hari."

"Kemungkinan-kemungkinan akan ke sana, karena beliau sampaikan pokoknya kami terus berjuang," kata Wa Ode Nur Zaenab, penasihat hukum Imam Nahrawi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).

 Anis Matta Minta Pemerintah Atasi Tiga Jebakan Ini Jika Indonesia Tak Ingin Jadi Negara Gagal

Tim penasihat hukum merasa kecewa terhadap putusan tersebut.

"Jadi saya bisa memahami kekecewaan beliau. Beliau nih orang santri, keluarga santri tentu nama baik keluarga tercoreng."

"Jadi itu beliau merasa sedih nama baik keluarga sebagai keluarga santri tercoreng," ujarnya.

 Berkas Tuntutan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Ternyata Tak Pernah Sampai ke Meja Jaksa Agug

Dia menilai tidak ada alat bukti yang dijadikan sebagai dasar majelis hakim memutus perkara.

Dia mengklaim majelis hakim memutus perkara hanya berdasarkan petunjuk yang didapat di persidangan.

"Sementara, fakta yang ada di persidangan tidak ada saksi yang menyatakan Pak Imam Nahrawi menerima uang atau melakukan komunikasi-komunikasi terkait proposal KONI."

 Jangan Tunggu Diganti, Pimpinan DPD Sarankan Menteri Berkinerja Jelek Mundur

"Dan semalam saya mencatat beberapa kali majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak adanya pemberian kepada Imam Nahrawi," paparnya.

Seharusnya, dia menambahkan, alat bukti petunjuk itu diperoleh dari alat-alat bukti yang diatur di Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi tidak mungkin kemudian orang dihukum karena petunjuk."

 Lebih Efektif, Jokowi Minta Pemerintah Daerah Isolasi Kampung Ketimbang Karantina Kota

"Bukti petunjuk itu rangkain dari alat bukti, ada saksi, ada surat, ada ahli."

"Nah, dalam persidangan Imam Nahrawi, tidak ada alat bukti baik itu," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.

 Menkes Terawan Rawan Digusur karena Tak Didukung Parpol dan Kinerja Tak Memuaskan

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi.

Politikus PKB itu meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 miliar, diungkap.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 29 Juni 2020: Pasien Positif Jadi 55.092 Orang, Sembuh 23.800

"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara) aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."

"Yang tidak diungkap di sini," kata Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam Nahrawi karena berbicara di luar konteks.

 Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar 16 Juli 2020, Hakim Diminta Independen

Semula, Rosmina meminta Imam Nahrawi menyampaikan keterangan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.

"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan)," kata Rosmina.

Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 miliar tersebut diungkap.

 Kabar Baik! Sudah Sebulan Lebih Tidak Ada Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Bekasi

Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.

"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya."

"Saya, demi Allah dan Rasulullah tidak pernah menerima Rp 11,5 miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.

 Penasihat Hukum Terdakwa: Buat Apa Jujur dan Akui Perbuatan Bila Masih Dituntut Hukuman Berat?

Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 miliar dari dana KONI bisa dibongkar."

"KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," tambahnya.

 Divisi Hukum Polri Siap Bela Novel Baswedan Jika Diminta

Imam Nahrawi memakai kemeja berwarna putih, peci berwarna hitam, dan kacamata.

Terlihat, kedua bola mata Imam Nahrawi bengkak. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved