Omnibus Law

Demonstrasi Tiga Hari Berujung Rusuh, MUI Keluarkan Taklimat Tolak UU Cipta Kerja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat yang berisi tujuh poin pernyataan sikap terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

tribunnews.com
Pendemo tampak melempar sepeda ke arah halte transjakarta yang terbakar saat demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/9/2020). 

WARTAKOALIVE, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat yang berisi tujuh poin pernyataan sikap terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada 8 Oktober 2020.

"Mencermati dan menyaksikan konstelasi politik, sosial, dan ekonomi mutakhir serta suasana hati sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang-undang Cipta Kerja."

Ada Dua Fraksi di DPR Tak Mau Lapor Anggotanya Positif Covid-19, Kenapa?

"Yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia."

"Maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan taklimat," begitu bunyi pengantar taklimat yang diterima Tribunnews dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (9/10/2020).

Berikut ini 7 poin taklimat MUI menyikapi pengesahan UU Cipta Kerja:

MAKI Duga Dikasih 100 Ribu Dolar Singapura karena Ungkap Banyak Kode di Kasus Djoko Tjandra

1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI.

Serta pimpinan ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Pastikan Masih Ada di Hutan Tenjo Bogor, Polisi Lacak Keberadaan Cai Changpan Pakai Peralatan IT

Padahal, berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing, serta bertolak belakang dengan pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”

Tiap Wilayah Jakarta Dapat 13 Pompa Apung, Harga 1 Unit Rp 100 Juta, Sedot 50 Liter Air per Detik

3. MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia para pengunjuk rasa.

Karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.

Serta MUI menhimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Karyawan PT Epson yang Positif Covid-19 Bertambah Jadi 1.197 Orang, 184 Sembuh

4. MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini, dengan menghargai hak asasi manusia warga negara.

Dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.

5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasien Covid -19 Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 7 Oktober 2020, Cibinong yang Terbanyak Lagi 

Dan MUI mengingatkan kepada para hakim agung Mahkamah Konstitusi, untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah, dan martabatnya.

Sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.

6. MUI mengharapkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19.

Jokowi Terbitkan Perpres 99/2020, Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Diutamakan

Serta tidak membuat kebijakan kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.

7. MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta merenda jalinan kehidupan harmoni.

Sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga selama-lamanya.

Disahkan DPR

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

 Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang Buruh Sudah Otomatis Mogok Nasional karena Hal Ini

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?" Tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

 124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilakan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi, menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Tampak hadir pimpinan DPR secara fisik selain Azis Syamsuddin, yaitu Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

 Susul KSPN, KSBSI Juga Ogah Ikut AksI Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Sementara, perwakilan pemerintah yang hadir fisik adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

 Sehari Sebelum Mogok Nasional, Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Buruh ke Istana, Termasuk Said Iqbal

Rapat paripurna diikuti 318 anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual, dari total anggota sebanyak 575 orang.

Dengan kata lain, ada 257 anggota dewan tidak mengikuti rapat tersebut.

Saat akan disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyatakan keluar alias walk out dari jalannya rapat paripurna.

 Pembunuh Warga Sipil di Yahukimo Papua Diringkus, Dalangnya Pecatan TNI yang Jualan Amunisi

RUU Cipta Kerja memiliki 15 bab yang terdiri 185 pasal, mulai dibahas sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi untuk disahkan, dan dua menolak, yaitu Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved