Omnibus Law

Politikus Demokrat Ungkap Tak Ada Selembar Pun Draf RUU Cipta Kerja Saat Disahkan DPR Jadi UU

Didi Irawadi Syamsuddin, anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna DPR, cacat prosedural.

Istimewa via Kompas.com
Perdebatan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Senin 5 Oktober 2020. 

Zainal mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja hanya melibatkan pihak-pihak yang mendukung.

Dalam proses rapat paripurna di DPR, pengesahan RUU Cipta Kerja bahkan tidak memenuhi peraturan.

Zainal mengungkapkan, tidak seluruh anggota DPR mendapatkan draf RUU Cipta Kerja yang sama.

Sama Seperti Said Iqbal, Andi Gani Juga Bantah Ditawari Jabatan Wakil Menteri oleh Jokowi

"Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin ada paripurna tanpa draf itu tidak dibagikan kepada anggota DPR?"

"Tidak semua orang yang menghadiri paripurna itu mendapatkan draf yang sama."

"Padahal, draf itu harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draf yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang," beber Zainal. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved