Omnibus Law
5 Pelajar Terluka Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot Tangerang
Bahkan rombongan pelajar nekat merangsek barikade polisi di Jalan Daan Mogot, Tangerang pada Kamis (8/10/2020).
Untuk itu, Ade mengimbau kepada orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak.
Terlebih saat ini adalah masa pandemi, sehingga disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak perlu.
• Pasien Covid -19 Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 7 Oktober 2020, Cibinong yang Terbanyak Lagi
Saat ini, kata Ade, 59 orang masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang.
Ada sedikitnya 40 ponsel yang diamankan sebagai barang bukti.
"Masih pemeriksaan. HP sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan," beber Kapolres.
• Jokowi Terbitkan Perpres 99/2020, Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Diutamakan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi demonstrasi dan mogok kerja menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
• LIVE STREAMING Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Digelar Virtual dari Istana Negara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi."
• DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dua dari Angkatan Udara
"Atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pandemi Covid-19.
Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan
Argo menambahkan, dalam UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.