Omnibus Law
Tema Mata Najwa Rabu 7 Oktober Membahas UU Cipta Kerja Disiarkan Langsung di Trans 7 Pukul 20.00
Inilah tema Mata Najwa yang akan ditayangkan di Trans 7, Rabu (7/10/2020) pukul 20.00 WIB dengan judul Mereka-reka Cipta Kerja”.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat bergerak cepat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Kendati mendapatkan perlawanan dan kritik tajam dari publik selama pembahasan dan pembentukannya, nyatanya DPR RI dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan beleid itu dalam Raker Panja, Sabtu tengah malam lalu (3/10/2020).
Undang-undang yang telah disahkan ini pun dinilai cacat substansi dan prosedur. Sebab, pembahasan poin-poin krusial di dalamnya kurang transparan dan tidak banyak melibatkan relasi tripatrit: elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan civil society.
• RUU Cipta Kerja, Ini Isi Surat Terbuka Menaker ke Buruh yang Mogok Kerja: Hati Saya Bersama Kalian
Mengapa UU Cipta Kerja terburu-buru disahkan?
Inilah tema Mata Najwa yang akan ditayangkan di Trans 7, Rabu (7/10/2020) pukul 20.00 WIB dengan judul Mereka-reka Cipta Kerja”.
Seperti biasa Mata Najwa akan dipandu oleh Najwa Shihab yang sempat menjadi trending topik gara-gara wawancara kursi kosong.
Namun tidak diketahui narasumber yang akan diundanng di Mata Najwa kali ini.
Disahkan DPR, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Tiga Poin Ini Menuai Sorotan
Setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan publik pascadisahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan oleh dua fraksi di DPR, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.
• Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat
• KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.
Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.