Omnibus Law
Tema Mata Najwa Rabu 7 Oktober Membahas UU Cipta Kerja Disiarkan Langsung di Trans 7 Pukul 20.00
Inilah tema Mata Najwa yang akan ditayangkan di Trans 7, Rabu (7/10/2020) pukul 20.00 WIB dengan judul Mereka-reka Cipta Kerja”.
Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik.
Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Berikut ini sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
• KABAR Baik: Uji klinis III Avigan Terbukti Efektif Obati Pasien Covid-19
Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
• Update Covid-19 Kota Bogor: Pekan Ini Masih Status Zona Merah, Sebagian Besar dari Kluster Keluarga
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
Jam lembur lebih lama Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
Kontrak seumur hidup dan rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
• Luhut: DKI Melambat, Bodetabek Trennya Naik Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tekan Covid-19