Omnibus Law Cipta Kerja

Polrestro Bekasi Cegat 99 Pelajar asal Karawang yang Hendak Berangkat Ke Gedung DPR RI

Petugas tak mendapati para pelajar membawa sesuatu yang membahayakan seperti sajam maupun batu.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Wijonarko saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). 

Dalam undangan itu mereka diminta untuk mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR.

"Ini hasil beberapa barbuk dari handphone yang kita temukan dari mereka semua. Sementara masih kita datakan," ucap Yusri.

 Puan Maharani Trending Topik, Warganet Hujani Kritik terkait Insiden Mikrofon Dimatikan

Polisi tidak menemukan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dari sejumlah orang yang berhasil diamankan. Mereka akan dipulangkan setelah dilakukan pendataan.

"Tidak ada (sajam). Rencana akan kita datakan dan kita beri edukasi kepada mereka semua bahwa undangan itu tidak benar. Setelah itu kembalikan ke orangtua," tutupnya.

 Perjalanan UU Omnibus Law Ciptaker: Usulan Jokowi, Disahkan DPR dan Kini Berujung Aksi Penolakan

Jangan terprovokasi

Disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menjadi UU Cipta Kerja memicu aksi demo di sejumlah daerah, termasuk di Ibu Kota.

Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, ternyata aksi buruh dan mahasiswa tidak surut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar bohong atau hoaks di media sosial terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).

Video: Mahasiswa Diadang dan Diperiksa Polisi, Diduga Hendak Menuju DPR Dibubarkan di Palmerah

Dia meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

 Disahkan DPR, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Tiga Poin Ini Menuai Sorotan

 Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat

 KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020

Dia meminta aparat Kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya. Azis mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.

"Bijak menggunakan sosial media, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik" ujarnya.

Dia menjelaskan beberapa kabar hoaks, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved