Omnibus Law Cipta Kerja

Polrestro Bekasi Cegat 99 Pelajar asal Karawang yang Hendak Berangkat Ke Gedung DPR RI

Petugas tak mendapati para pelajar membawa sesuatu yang membahayakan seperti sajam maupun batu.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Wijonarko saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). 

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada," ujar Azis.

 Nekat Renang Saat Arus Deras, Seorang Bocah Hanyut di Kali Pesanggrahan Cengkareng

Terkait upah minimum diatur dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan "Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Azis juga menegaskan bahwa tidak benar dalam RUU Ciptaker terdapat aturan upah buruh yang dihitung per-jam, hak cuti hilang dan "outsourcing" diganti dengan kontrak seumur hidup.

"Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak," katanya.

Dalam Pasal 79 ayat (3) disebutkan bahwa cuti yang ada dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Lalu di ayat (4) disebutkan, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Azis mengatakan, tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoaks karena dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada yaitu tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Uu 13 Tahun 2003.

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin di hapuskan," katanya.

Azis menjelaskan, terkait kabar bahwa perusahaan yang daoat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun, merupakan hal yang tidak benar.

Menurut dia, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.

"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," katanya.

Dia juga menekankan bahwa tidak benar jaminan sosial dan kesejahteraan terhadap para pekerja akan dihilangkan.

Menurut dia, Jaminan Sosial masih tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Selain itu, dia membantah terkait isu karyawan berstatus tenaga kerja harian, karena status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga membantah kabar hoaks bahwa pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Menurut dia dalam Bab IV Pasal 61 diatur bahwa ahli waris tetap mendapatkan pesangon.

Dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa "dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama". 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 39 Pelajar yang Diduga Akan Demo di DPR",

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved