Omnibus Law
Insiden Matikan Mikrofon, Pengamat Nilai Kualitas Sidang DPR Tak Lebih Baik dari Senat Mahasiswa
Menurut Adi, Puan tidak perlu sampai mematikan mikrofon, karena hanya sebatas menyampaikan pendapat.
Menurutnya, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.
• Bertemu Dokter Tirta Bahas Covid-19, Hadi Pranoto Janji Bagikan Obat Herbal Gratis di Jakarta
Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” jelasnya.
Mati Otomatis
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin angkat bicara mengenai insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Saat itu, Azis memimpin rapat paripurna dan sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
"Kalau mik-nya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati."
• Bertemu Jokowi di Istana, Said Iqbal Bantah Ditawari Jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
"Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Azis membantah meminta Ketua DPR Puan Maharani mematikan mik saat interupsi dari Fraksi Partai Demokrat.
"Saya berbisik kepada Bu Ketua (Puan Maharani) supaya tidak dobel suaranya."
• DAFTAR Lengkap Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta, Kini Bertambah Jadi 98
"Karena kalau kita ibarat main zoom metting, antara laptop satu laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan voicenya gangu."
"Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang."
"Setiap menit miknya mati. Kan tadi saya bilang supaya tidak doubling."
"Saya tidak tahu mikrofonnya bagaimana, saya minta supaya mikrofonnya tidak doubling," jelasnya. (Chaerul Umam)