Mogok Kerja Nasional
Aparat Kepolisian Lakukan Blokade, Ribuan Buruh di Tangerang Gagal Unjukrasa ke Jakarta
Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.
Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020).
Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan.
Berikut foto-foto ketika massa buruh diadang oleh petugas kepolisian:
• Aksi Unjuk Rasa Dilarang Selama PSBB, Gedung DPR RI Terlihat Lengang
• Polisi Larang Aksi Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker, Fadli Zon: Jangan Diskriminasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin keramaian, terkait demonstrasi nasional buruh dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja, 6-8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pelarangan izin keramaian itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin, untuk pelaksanaan demonstrasi."
"Sekarang masa PSBB. Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Bukan hanya demonstrasi, Yusri menyebut kepolisian tak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta.
Ia mengharapkan masyarakat bisa menaati kebijakan yang diambil pemerintah.
"Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa ataupun tempat kegiatan keramaian yang ada," papar Yusri.

Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati aksi mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
• Tolak RUU Cipta Kerja, Presiden KSPI Bilang Buruh Bakal Mogok Nasional pada 6-8 Oktober 2020
Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020, dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
• Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi."
"Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said lewat keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi), dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir
"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.
Said menyebut, mogok nasional dengan menyetop produksi akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan, di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, dan industri besi dan baja.
• Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah
Juga, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.
• Amnesty International Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Terimplikasi Kasus Tim Mawar
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi."
"Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” tutur Said Iqbal.
Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari, yang rencananya dimulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020.
• 9 Prosedur Pengajuan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Jangan Datang Sendiri Ya!
Selain itu, bersama elemen lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia pada 1 dan 8 Oktober.
Di Ibu Kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR.
Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.
• Kisah Asmaranya selalu Berujung Pedih, Gairah Cinta Luna Maya kini Meredup
“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” paparnya.
Sebelumnya, KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan mogok nasional, jika DPR dan pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika pembahasan RUU Cipta Kerja yang sudah membicarakan klaster ketenagakerjaan, tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan sistem kejar tayang agar disahkan pada 8 Oktober 2020.
• 7 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Versi LSI Denny JA, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal
Maka, seluruh serikat pekerja menggelar aksi besar-besaran secara nasional.
“Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” kata Said, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Menurutnya, dalam aksi tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung untuk mendesak menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan, jika tidak mengakomodir masukan buruh.
• Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 25 September 2020, Ada Anak Umur 7 Bulan
Di sisi lain, Said mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk klaster ketenagakerjaan, menyatakan kembali kepada pasal-pasal di dalam UU 13/2003.
Dengan kata lain, draf RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-undang No 13 Tahun 2003.
“Bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin masif,” paparnya.
• Sudah 6.248 Jenazah Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta, Membeludak di September
Adapun yang ditolak buruh dari RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, dan PHK dipermudah.
Kemudian, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif.
Selanjutnya, TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan hilangnya sanksi pidana.
• Raffi Ahmad Tidak Pulang Sampai Tiga Bulan ketika Bertengkar Hebat dengan Nagita Slavina
KSPI bersama serikat pekerja lain, sebelumnya kembali meminta klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan seiring Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mulai membahas klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja pada Sabtu (26/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain mengeluarkan klaster ketenagakerjaan, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.
• Hari Ini Ribuan Buruh Bekasi Raya Ikut Bergabung Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI
"Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0."
"Mari kita dialog untuk dimasukan dalam omnibus law."
"Tapi tidak boleh sedikitpun merubah apalagi mengurangi isi UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Said, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
• Polisi Larang Aksi Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker, Fadli Zon: Jangan Diskriminasi


Oleh sebab itu, kata Said, buruh Indonesia mendesak Panja Baleg DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Karena, saat pembahasannya besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal-pasal pada undang-undang tersebut.
Said menyebut, pemerintah dan DPR seakan kejar tayang dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, tanpa mendengarkan pihak lain yang akan terdampak dari aturan tersebut jika telah disahkan.
“KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020,” bebernya
