PSBB Bekasi
Tempat Usaha di Bekasi yang Hari Ini Nekat Buka di Atas Jam 6 Malam Bakal Disegel
Satpol PP, TNI, dan Polri beserta elemen masyarakat akan kembali melakukan patroli terkait pembatasan jam operasional tempat usaha di kawasan Bekasi
Penulis: Rangga Baskoro |
Minta keringanan pajak
Djaelani mengatakan, maklumat Wali Kota Bekasi terkait pembatasan jam operasional Mal, sebagaian besar akan berdampak pada pendapatan para pengusaha mal.
"Artinya daya beli yang sekarang sudah berkurang, orang menahan, dan sehingga orang mau ke mal dibatasi, dampaknya adalah pendapatan dari pada tenan berkurang," kata Djaelani saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Seperti diketahui, operasional Mal di Bekasi selama maklumat diberlakukan tanggal 2-7 Oktober 2020, dimulai pada pukul 09.00-18.00 WIB.
Terlebih lagi, mal biasanya rami dikunjungi ketika malam hari
"Karena kalau orang ke mall itu kan biasanya dari sore sampai malam, dia mau belanja dari pulang kantor, mau makan sama keluarga. Tentunya dari tenan juga kan banyak, yang artinya ada pengurangan pendapatan sudah pasti itu," ujarnya.
• Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat
• KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020
Oleh sebab itu, ia berharap kepada pemerintah pusat untuk memberikan konsekuensi atas pemberlakuan pembatasan jam operasional.
Seperti misalnya pengurangan biaya pajak lantaran berkurangnya pendapatan
"Harapan kami tentunya ada relaksasi, dengan adanya pengurangan jam ini, ada pengurangan juga dari pajak restoran, PBB, listrik, kemudian PPN," kata Djaelani.
• Wawancara Eksklusif dengan Camat Cibitung: Kasus Covid-19 Tertinggi Imbas Klaster Industri
Meski begitu, ia dan pengusaha lainnya menerima keputusan pemerintah dan bersedia menutup operasional pada 18.00 WIB. (abs)