PSBB Bekasi

Tempat Usaha di Bekasi yang Hari Ini Nekat Buka di Atas Jam 6 Malam Bakal Disegel

Satpol PP, TNI, dan Polri beserta elemen masyarakat akan kembali melakukan patroli terkait pembatasan jam operasional tempat usaha di kawasan Bekasi

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui ketika menggelar patroli dan pemantauan pembatasan jam operasional tempat usaha di Galaxy, Pekayon, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan malam ini pihaknya dibantu TNI dan Polri beserta elemen masyarakat akan kembali melakukan patroli terkait pembatasan jam operasional tempat usaha di kawasan Bekasi.

Patroli dilakukan guna menindaklanjuti Maklumat Wali Kora Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.

"Kami pemantauan di masing-masing kecamatan ada. Anggota kami di sana stand by minimal ada 28 orang, maksimal 34 orang.

Tertibkan Warga Tak Bermasker, Polsek Babakan Madang Gelar Operasi Yustisi di Jalan Raya Citaringgul

"Sekarang kami kerahkan semuanya dari wilayah. Lalu kami dapat bantuan per kecamatan ada 1 pleton," kata Abu saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).

Abi enggan mengatakan lokasi mana saja yang akan mendapatkan giliran untum dilakukan operasi.

Meski begitu, hampir seluruh kecamatan di Kota Bekasi memiliki wilayah yang sering dijadikan tempat berkumpul.

Update Covid-19 Kabupaten Bogor: Ada 16 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru, 25 Orang Sembuh

"Saya tidak bisa menyebutkan lokasi mana saja. Tapi yang jelasnya semuanya akan kami pantau," ujarnya.

Kemarin, Jumat (3/10/2020), jajaran tiga pilar yang langsung dipimpin langsung olehnya, melakukan patroli di kawasan Grand Galaxy City.

Pihaknya mendapati terdapat 4 dari 86 tempat usaha di Galaxy yang masih nekat membuka operasional di atas pukul 18.00 WIB.

Polsek Gunung Sindur Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tohaga Prumpung

"Kemarin masih kami berikan surat peringatan. Tapi sekarang, karena sudah sosialisasi sejak Jumat, akan kami segel bagi yang melanggar.

"Ditutup sampai tanggal 7 Oktober 2020 sesuai dengan masa pemberlakuan maklumat," kata Abi.

VIDEO: Masih Nekat Buka Setelah Maghrib, Empat Tempat Usaha di Galaxy Bekasi Diberi Surat Peringatan

Tim Gabungan dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi menggelar razia ke tempat usaha di kawasan Grand Galaxy City, Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat (2/10/2020) malam.

Razia digelar guna menindaklanjuti Maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Operasi dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah didampingi Polsek Bekasi Selatan dan TNI.

Abi menjelaskan meski pihaknya telah melaukan sosialisasi sehari sebelumnya, namun pihaknya tetap memberikan toleransi kepada para pengusaha yang masih membuka operasional di atas pukul 18.00 WIB, sesuai yant tertera di dalam maklumat.

"Sekarang sifatnya pemantauan. Tapi kami tetap akan beri surat peringatan pertama kepada mereka yang melanggar. Karena kemarin kami sudah sosialisasikan," kata Abi di lokasi.

Sebanyak kurang lebih 100 petugas diturunkan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan elemen ormas.

Hingga pukul 20.00 WIB, terdapat 4 tempat usaha yang diberikan surat peringatan, mereka yakni tiga pengusaha tempat makan dan satu barber shop.

Mereka kedapatan masih membuka operasional di atas jam 18.00 WIB. Bahkan banyak pembeli yang masih makan di tempat.

"Sejauh ini ada tiga tempat usaha yang kami tempel surat peringatan," ucapnya.

Pengurangan Jam Operasional, Karyawan Mal di Bekasi Bakal Banyak yang Dirumahkan

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Bekasi, Djaelani mengatakan pembatasan jam operasional mal atas tindaklanjut maklumat Wali Kota Bekasi, akan berdampak besar pada pengurangan jumlah karyawan.

Di saat normal, jam kerja karyawan dibagi menjadi dua shift, mulai daei jam 09.00-16.00 WIB, kemudian berlanjut 16.00-22.00 WIB.

Saat maklumat diberlakukan, pihak pengelola akan mengatur jam kerja hanya satu shift saja sehingga karyawan yang tak sapat shift akan dirumahkan.

 Pemprov Bengkulu Ingin Perkenalkan Kopi Bengkulu Lewat Ajang International Coffee Day 2020

"Pada prinsipnya gini, kalau pengurangan jam operasional pasti itu ada pengurangan karyawan, kedua masuknya pun kalau memang itu diatur bergantian. Jadi nggak 100 persen mereka itu karyawan masuk, nggak mungkin, pasti ada pengurangan," kata Djaelani saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Saat pandemi mewabah, berapa pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau sekarang ini masih di rumahkan, karena mereka ada pembagian tugas juga. Kalau yang di PHK kedepannya ini yang kami khawatirkan kalau ada hal-hal yang signifikan," ucapnya.

 Restoran dan Kafe Buka Sampai 18.00 Selama 14 Hari, Ridwan Kamil: Berlaku di Depok, Bogor dan Bekasi

Apabila terus berlanjut, para pengelola semakin mengkhawatirkan kondisi finansial keuangan yang berpotensi akan semakin banyak karyawan yang di-PHK.

"Sebagian karyawan ada yang dirumahkan. Bahkan ada juga yang di-PHK. Karena jam operasional kan berkurang," tutur Djaelani. 

Minta keringanan pajak

Djaelani mengatakan, maklumat Wali Kota Bekasi terkait pembatasan jam operasional Mal, sebagaian besar akan berdampak pada pendapatan para pengusaha mal.

"Artinya daya beli yang sekarang sudah berkurang, orang menahan, dan sehingga orang mau ke mal dibatasi, dampaknya adalah pendapatan dari pada tenan berkurang," kata Djaelani saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Seperti diketahui, operasional Mal di Bekasi selama maklumat diberlakukan tanggal 2-7 Oktober 2020, dimulai pada pukul 09.00-18.00 WIB.

Terlebih lagi, mal biasanya rami dikunjungi ketika malam hari

"Karena kalau orang ke mall itu kan biasanya dari sore sampai malam, dia mau belanja dari pulang kantor, mau makan sama keluarga. Tentunya dari tenan juga kan banyak, yang artinya ada pengurangan pendapatan sudah pasti itu," ujarnya.

 Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat

 KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020

Oleh sebab itu, ia berharap kepada pemerintah pusat untuk memberikan konsekuensi atas pemberlakuan pembatasan jam operasional.

Seperti misalnya pengurangan biaya pajak lantaran berkurangnya pendapatan

"Harapan kami tentunya ada relaksasi, dengan adanya pengurangan jam ini, ada pengurangan juga dari pajak restoran, PBB, listrik, kemudian PPN," kata Djaelani.

 Wawancara Eksklusif dengan Camat Cibitung: Kasus Covid-19 Tertinggi Imbas Klaster Industri

Meski begitu, ia dan pengusaha lainnya menerima keputusan pemerintah dan bersedia menutup operasional pada 18.00 WIB. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved