Aksi OPM
Ini Alasan Mahfud MD Tak Libatkan Komnas HAM di TGPF Intan Jaya
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya sengaja tidak mengajak Komnas HAM dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rudianto;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Armed Wijaya;
- Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Janedjri M Gaffar;
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo;
- Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani;
- Anggota Badan Intelijen Negara Imron Cotan;
- Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rizal Mustary;
- Tokoh Masyarakat Papua Michael Manufandu.
• Segmen Pemilih Sudah Dikuasai PKS, Partai Ummat Amien Rais Diprediksi Layu Sebelum Berkembang
"Tim ini diberi tugas mulai dari keluarnya SK ini sampai kira-kira dua minggu ke depan, untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pembentukan tim tersebut disebabkan banyaknya perdebatan dan saling tuding.
Hal itu terkait tewasnya seorang wara sipil bernama Badawi, dua anggota TNI, yaitu Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar; serta Pendeta Yeremia Zanambani.
• 6 Pegawai Diskominfo Kabupaten Bogor Reaktif Covid-19, Kantor Langsung Disterilisasi
Dalam keadaan seperti itu, kata Mahfud MD, pemerintah akan tegas melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya, dan memberi penjelasan tentang fakta-fakta sebenarnya ke masyarakat.
"Oleh sebab itu pemerintah sudah meminta Polri agar terus melakukan proses hukum."
"Menyidik kasus ini, di mana satu orang warga sipil meninggal, dua anggota TNI meninggal, dan satu pendeta meninggal."
"Di mana kemudian kami hari ini membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan Nomor Keputusan Nomor 83 tahun 2020," ucap Mahfud MD. (Gita Irawan)