Berita Jakarta

Lelang Jabatan Sekda dan 2 Deputi di Pemprov DKI, Syaratnya Tak Main-main, Simak Rinciannya

Ini dia lelang tiga jabatan penting di Pemprov DKI, dengan syarat yang tidak main-main. Ada 14 syarat umum dan 2 syarat khusus

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyalami ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta saat melaksanakan halal Bihalal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Anies membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda dan deputi, para PNS yang memenui syarat dipersilahkan mendaftar. 

4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif;

5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas manapun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif;

7. Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir, kecuali untuk pejabat fungsional menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);

8. Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahunan terakhir;

9. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir;

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;

11. Tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;

12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi sebelum tahapan wawancara);

13. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (dilengkapi sebelum tahapan wawancara); dan

14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6.000 ditujukan kepada Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tahun 2020.

Bersepeda Nanjak ke Kampung di Bawah Tebing, Melawan Rasa Takut pada Virus (Part 1)

B. Persyaratan Khusus

1. Bagi peserta dari Kementerian/Lembaga atau Pemda di luar Pemprov DKI Jakarta yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi madya harus menyertakan surat pernyataan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tentang persetujuan pindah secara definitif dari tempat lamanya;

2. Diutamakan yang memahami sosial kultur tentang kemasyarakatan budaya DKI Jakarta dan pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.

C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Dua Kali Kabur ke Hutan, Cai Changpan Ternyata Pernah Ikut Pendidikan Militer di Cina

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved