Berita Jakarta
Lelang Jabatan Sekda dan 2 Deputi di Pemprov DKI, Syaratnya Tak Main-main, Simak Rinciannya
Ini dia lelang tiga jabatan penting di Pemprov DKI, dengan syarat yang tidak main-main. Ada 14 syarat umum dan 2 syarat khusus
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Selanjutnya tahapan ketiga berupa tes kompetensi. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis dan penulisan makalah, diwajibkan membawa semua berkas asli dan form yang telah diunduh (download).
“Peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis dan penulisan makalah, diwajibkan mengikuti tes kompetensi,” jelasnya.
Berikutnya yang keempat tes kesehatan. Peserta diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang dilaksanakan UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai Dinas Kesehatan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta sesuai dengan jadwal yang akan diinformasikan kemudian.
• Luhut: DKI Melambat, Bodetabek Trennya Naik Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tekan Covid-19
Tes terakhir, berupa wawancara. Peserta yang dinyatakan lulus tes kompetensi diwajibkan mengikuti wawancara.
“Hasil seleksi, gubernur menetapkan tiga orang peserta seleksi terbuka dalam masing-masing jabatan untuk diajukan sebagai calon pejabat pimpinan tinggi madya kepada Presiden,” imbuhnya.
Bagi ASN yang berminat bisa mendaftarkan diri ke Sekretariat Pansel Terbuka di Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
Alamatnya di Blok G gedung Balai Kota DKI Jakarta lantai 20, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
• KABAR Baik: Uji klinis III Avigan Terbukti Efektif Obati Pasien Covid-19
“Persyaratan khusus untuk jabatan dapat dilihat pada website https://seleksiterbuka.jakarta.go.id. Pendaftaran dilakukan secara online dan peserta hanya dapat mendaftar untuk satu jabatan,” jelasnya. (faf)
Data :
A. 14 Persyaratan umum untuk jabatan Sekda dan Deputi Gubernur :
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c);
3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun (lahir setelah bulan Desember 1962);