Mahfud MD: Nobar yang Langgar Protokol Kesehatan Dilarang, Bukan Cuma untuk Film G30S/PKI
Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melarang dan tidak mewajibkan pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.
"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian."
"Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing," ucapnya.
Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal Purnawirawan Agus Widjojo menyatakan, komunisme di dunia saat ini sudah mati.
Pernyataan ini disampaikan Agus dalam rangka menepis isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang santer terdengar di Tanah Air setiap memasuki Bulan September.
Mulanya Agus menjelaskan, payung hukum yang melarang menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia itu sudah kuat.
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
Salah satunya tertuang dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia yang sudah juga disertai dengan ancaman sanksinya.
"Jadi sudah cukup kuat dan tinggal ditegakkan."
"Kalau ada gejala-gejala itu (komunisme bangkit). tinggal laporkan ke pihak berwenang untuk ditindak," ucap Agus dalam sesi wawancara eksklusif dengan Tribunnews di kantornya, Rabu (23/9/2020).
• PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri
Agus mengatakan, bila isu kebangkitan PKI masih santer terdengar, berarti undang-undang yang melarang tidak cukup konkret untuk menjadi indikator.
Ia mempertanyakan, apa saja yang dikatakan sebagai usaha menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme?
"Bentuknya bagaimana? Apakah kalau orang mempunyai atribut palu arit apakah itu menyebarkan ajaran?"
• Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt
"Kalau orang punya buku tentang sejarah PKI dalam konteks politik sejarah Indonesia, apakah itu juga termasuk menyebarkan paham komunisme?" Tanyanya.
Menurutnya, UU yang melarang penyebaran ajaran dan paham komunisme harus lebih konkret dan bisa dilihat di dalam kenyataan yang terukur.
"Selama hal demikian masih jadi perdebatan, berarti undang-undang yang melarang penyebaran ajaran komunisme itu belum cukup konkret untuk dijabarkan menjadi indikator-indikator yang bisa diukur," tuturnya.
• Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD