Berita Bekasi
DPRD Kota Bekasi Kritisi Besaran Banprov Jabar yang Tak Sebanding dengan Kontribusi Pajak
Besaran Banprov Jabar untuk Kota Bekasi terbilang sangat kecil apabila dibandingkan dengan wilayah lain.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro mengkritik Pemprov Jabar terkait besaran bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat yang diberikan untuk Kota Bekasi.
Besaran banprov dinilai tak sesuai dengan kontribusi pendapatan pajak daerah Kota Bekasi yang didapatkan melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBN-KB), Pajak PPBKB dan sumber pajak lainnya.
"Kalau kita perhatikan pungutan PKB, PBBN-KB dan pajak lainnya yang diambil dari Kota Bekasi yang dibayarkan ke provinsi, itu sungguh luar biasa," kata Chairuman saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
• Chairuman J Putro: DPRD Kota Bekasi Masih Bahas Denda dan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pasalnya, dana perimbangan yang didapatkan melalui penghasilan pajak tersebut hanya berkisar 30 persen saja.
Sedangkan 70 persen lainnya disalurkan kepada Pemprov Jawa Barat.
Dana yang Pemkot Bekasi sumbangkan pada tahun 2020 melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 1,129 triliun.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBN-KB) Rp 817 miliar, Pajak PPBKB Rp 218 miliar ditambah pajak lainnya Rp 116 miliar, total kurang lebih Rp 2,283 triliun yang diperoleh dari Kota Bekasi.
"Kita hanya dapat, sesuai dengan UU pajak daerah, cuma dapat 30 persen, 70 persennya untuk provinsi. Nah itu didapatkan dalam bentuk dana bagi hasil pajak daerah ke provinsi. Ini tidak menggambarkan adanya kondisi kebutuhan. Bentuknya seperti wanprestasi terhadap daerah yang memberikan kontribusi yang besar kepada provinsi," tuturnya.
Ia mengaharapkan agar Wali Kota Bekasi bisa membahas hal tersebut sehingga bisa disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, guna mendongkrak besaran dana perimbangan.
• Tawuran di Kota Bekasi Meningkat saat Pandemi Virus Corona, Hampir Setiap Hari Ada Tawuran Pelajar
• Perluas Pelayanan, Pemkab Bekasi Akuisisi 30.000 Pelanggan Air Swasta
"Kami berharap wali kota mengusulkan porsi bagi hasil pajak daerah tadi, untuk lebih berkeadilan, ditingkatkan tidak hanya 30, kalau bisa 40 atau bahkan 50 atau 60 persen," ungkap Chairuman.
Terlebih lagi, besaran Banprov Jabar untuk Kota Bekasi terbilang sangat kecil apabila dibandingkan dengan wilayah lain.
"Kalau dilihat dari penyebarannya, misalnya, kita banprov dapat Rp 49 miliar, Tasik saja dapat Rp 740 miliar, pangandaran Rp 540 miliar, Garut hampir sama Rp 500 miliar. Kenapa Bekasi hanya Rp 49 miliar?" tuturnya.
• VIDEO: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Puji Warga Bintara, Tolong Menolong Ditengah Pandemi
Ia membandingkan besaran Banprov Jabar dengan bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Terakhir, Pemprov DKI mengucurkan anggaran Rp 638,2 miliar untuk membangun dua flyover di Rawalumbu, Kota Bekasi, yakni Flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
"Kami kan bertanya-tanya, kok perhatian DKI lebih besar ketimbang Jabar? Ini kan aneh. Sementara Bekasi provinsi induknya di Jabar," ungkap Chairuman.
Bekasi jadi tujuan cari hiburan warga Jakarta
Sejak Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB, banyak warga Jakarta yang melancong ke wilayah Bekasi untuk mencari hiburan.
Tak seperti Jakarta, Wilayah Bekasi sendiri saat ini masih memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diketatkan di mana tempat makan dan hiburan masih diperbolehkan membuka usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menanggapi fenomena banyaknya warga Jakarta yang mengunjungi tempat hiburan dan kafe di Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan tak mempermasalahkan hal tersebut.
• Siap-siap, Pemkot Bekasi Sedang Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
"Enggak apa-apa. Silahkan datang ke sini (Bekasi)," ucap Rahmat saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/9/2020).
Namun, mereka yang datang tetap harus mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini juga masih mengancam wilayah Bekasi.
"Asal jangan euforia. Mereka juga harus tahu kalau kami masih memberlakukan ATHB. Kalau dia datang dari Jakarta atau pun luar Jakarta, selama protokolnya dijaga, tidak apa-apa. Berarti tidak berkerumun, terus juga masker dipergunakan dan jaga jarak dilakukan," ungkapnya.
• Bocah yang Buat Laporan Palsu Ke Polisi Enggan Akui Niatnya Maling Uang Di Kotak Amal
Rahmat menuturkan kedatangan banyak warga asal Jakarta ke Bekasi justru menguntungkan pihaknya lantaran bisa menambah pendapatan daerahnya.
"Mereka bawa duit ke sini, berarti bagus. Hanya saja tadi, jangan euforia. Sepanjang syaratnya dipenuhi, kalau berkerumun pakai masker. Enggak masalah," ujar Rahmat.
Siapkan denda bagi pelanggar
Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Salah satunya kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Hal tersebut tertuang pada rapat paripurna tentang Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan dan Penugasan Pansus 12 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/9/2020).
• Proses Aborsi di Klinik Ilegal di Cempaka Putih ini hanya Memakan Waktu 5 Menit
• Sidak Lapas Napi Narkoba yang Kabur, tidak Ditemukan Tanah Bekas Galian, DPR : Tidak Masuk Akal
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan rapat paripurna tadi siang juga membahas rancangan peraturan daerah (raperda).
Mengenai kemungkinan diberlakukannya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan saat masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) diterapkan di Bekasi.
Sejatinya, ketentuan sanksi oleh pelanggar protokol kesehatan saat masa ATHB telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020.
Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ATHB dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Diketahui bahwa perwal tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelanggar PSBB.
Namun, kekuatan hukum pada perwal dinilai tak cukup untuk memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di Bekasi.
"Yang diatur pada pembahasan raperda, yang berkaitan dengan sanksi. Kalau masih perwal kan belum bisa dikenakan sanksi," ujar Rahmat di lokasi.
Diterbitkannya perda baru nantinya diharapkan bisa mempertegas tindakan para aparat tiga pilar saat menggelar operasi protokol kesehatan.
• Viral Video Seorang Anak Mengigau, Lantunkan Al Quran Juz 29 saat di Rumah Sakit karena Sakit Keras
• Sempat Ditunda Akibat Covid-19, Pelaksanaan Piala AFF Digelar Tahun 2021
Bukan hanya cara menandatangani pernyataan tertulis di depan hakim dan jaksa, namun juga diberlakukannya denda bagi pelanggar.
"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau perwal dalam keadaan darurat. Makanya kami bersama pengadilan dan polres belum bisa melakukan sanksi karena masih perwal. Makanya kita sampaikan pada ketua DPRD dan sudah direspons. Sudah masuk dalam proses pembahasan," tuturnya.
Senada dengan Rahmat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro mengatakan ketetapan hukum pergub dan perwal dinilai masih lemah sehingga berpotensi untuk digugat masyarakat apabila diterapkan sanksi.
"Sebelumnya sanksi tidak bisa dieksekusi oleh polisi. Dalam pergub atau perwal itu lemah, bisa digugat. Maka itu kapolres kasih masukan jangan perwal tapi perda," ungkap Chairuman.
Desakan diterbitkannya perda mengenai protokol kesehatan juga datang dari kejaksaan dan pengadilan negeri.
"Secara (ketetapan) hukum, perwal bermasalah karena setiap perubahan masyarakat harus (didasari) dengan perda. Masukan dari kajari juga sama pengadilan juga sama, kapolres juga sama. Jadi paling tepat memang perda," katanya. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/chairuman-j-putro-ds.jpg)