MAKI Kecewa Firli Bahuri Tak Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Berharap Sanksi Etik Bisa Menjewer
Boyamin juga mengaku kecewa atas sanksi ringan yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli.
Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.
• DAFTAR 188 Kabupaten/Kota Berisiko Rendah Penyebaran Covid-19, Tak Ada Jakarta
Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.
Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut adalah:
1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan;
2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK;
3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK;
4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun.
Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. (Ilham Rian Pratama)