MAKI Kecewa Firli Bahuri Tak Dicopot dari Jabatan Ketua KPK, Berharap Sanksi Etik Bisa Menjewer
Boyamin juga mengaku kecewa atas sanksi ringan yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak bertindak kontroversial lagi.
Hal tersebut disampaikan Boyamin, menyikapi putusan Dewan Pengawas KPK yang memvonis Firli bersalah melanggar etik.
"Bahasa saya sederhana, sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi."
• Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19
"Silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," kata Boyamin lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Boyamin juga mengaku kecewa atas sanksi ringan yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Firli.
Dia sebelumnya berharap Firli dapat dijatuhkan sanksi berat berupa diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua KPK.
• Satu Cleaning Service Kejagung Dikabarkan Simpan Rp 100 Juta dan Bisa Akses Lantai 6 Saat Kebakaran
"Berkaitan dengan dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta Pak Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK."
"Dan itu tadi (kemarin) belum dipenuhi, saya juga sebenarnya sedikit kecewa," tuturnya.
Kendati demikian, Boyamin mengaku mengapresiasi proses penegakan etik yang dilakukan Dewas atas laporannya tersebut.
• Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Pernah Katakan Dicopot Sebagai Panglima TNI karena Nobar Film G30S/PKI
Ia meyakini, sanksi teguran tertulis II yang dijatuhkan Dewas cukup memberikan efek jera agar Firli tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," tutur Boyamin.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku pasrah diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.
• Bakal Ikut Mundur dari KPK Seperti Febri Diansyah? Novel Baswedan: Saya Belum Tentukan Sikap
Ia mengaku menerima putusan Dewan Pengawas KPK yang dijatuhkan pada dirinya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman."
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
"Dan tentu putusan saya terima, dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu, terima kasih," ucapnya usai mendengarkan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang beberapa waktu lalu.
Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli Bahuri hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
• PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya."
"Dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku."
"Dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (24/9/2020).
• Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt
Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Firli Bahuri disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Kemudian, Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan hal yang sebaliknya.
• Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD
Sedangkan hal yang meringankan, Firli Bahuri belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," imbuh anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
• Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter
Dalam laporan melalui e-mail tertanggal 24 Juni 2020, MAKI menyebut Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020).
Aduan ini merupakan laporan kedua atas kegiatan Firli Bahuri di Sumsel.
• Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Gantung Kasus Sehingga Tidak Diombang-ambingkan Opini
Aduan pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Boyamin mengatakan, Firli Bahuri patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah.
• Keponakannya Diusulkan Maju Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangsel, Prabowo Senyum-senyum Saja
Karena, menurut Boyamin, mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," katanya.
Boyamin melanjutkan, helikopter yang digunakan adalah jenis mewah atau helimousin, karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
• Tolak Uji Materi Perppu Covid-19 yang Diajukan Amien Rais dan MAKI, Ini Alasan Hakim MK
"Bahwa Firli Bahuri terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk di dalam helikopter."
"Yang tentunya ini bisa membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain termasuk kru dalam pesawat helikopter," tuturnya.
Hal ini, kata Boyamin, bertentangan dengan pernyataan Firli Bahuri yang hanya mencopot masker sejenak ketika bertemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
• Tak Lagi Berharap pada Persidangan, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya
"Hal ini bisa diartikan Firli Bahuri tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," cetusnya.
MAKI menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli Bahuri, termasuk saat Firli Bahuri menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
• UPDATE 26 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 682 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 27 Orang
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," beber Boyamin, Rabu.
Dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019 yang dilihat Tribunnews, heli berkode PK-JTO itu dioperatori oleh PT Air Pacific Utama.
Helikopter milik perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte Ltd itu, teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.
• Kalah di Praperadilan, Kuasa Hukum Ruslan Buton: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta
Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.
Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.
• DAFTAR 188 Kabupaten/Kota Berisiko Rendah Penyebaran Covid-19, Tak Ada Jakarta
Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.
Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut adalah:
1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan;
2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK;
3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK;
4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun.
Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. (Ilham Rian Pratama)