Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Gantung Kasus Sehingga Tidak Diombang-ambingkan Opini

Mahfud MD meminta pimpinan lembaga penegak hukum jangan terlalu banyak menggantung perkara.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pimpinan lembaga penegak hukum jangan terlalu banyak menggantung perkara.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat ditanya mengenai pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (23/6/2020).

"KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus," kata Mahfud MD usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Mahfud MD: Segera Selesaikan Kasus Hukum, Jangan Digantung Terlalu Lama!

Menurut Mahfud MD, tidak hanya KPK, di lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga banyak kasus yang menggantung.

Ia meminta kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak diombang-ambingkan oleh opini.

"Bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik banyak kasus itu."

Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP, Mahfud MD: Kacau Nanti Kehidupan Bernegara Kita

"Kita minta agar Kejagung dan Kepolisian agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum, kalau diproses ya diproses, kalau enggak ya enggak," tuturnya.

Mahfud MD mengatakan, penegak hukum termasuk KPK dalam mengambil tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari sisi prosedur penanganan maupun substansi perkara.

"Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu aja yang kemarin, dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," paparnya.

Keponakannya Diusulkan Maju Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangsel, Prabowo Senyum-senyum Saja

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan kasus-kasus hukum yang belum selesai.

Mahfud MD mengungkapkan, satu di antara alasannya adalah agar kasus-kasus hukum tersebut tidak menjadi masalah ketika ada momen-momen politik tertentu yang muncul.

Selain itu, menurut Mahfud MD, kasus hukum tersebut perlu segera diselesaikan demi hukum, hak asasi manusia, dan Bangsa Indonesia.

 Luhut Pandjaitan: Suka Tidak Suka, Kita Tak Bisa Abaikan Cina, Negara Itu Punya Dampak

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/6/2020).

"Semua masalah, yang menjadi prioritas tentu saja masalah yang sudah menjadi kasus itu supaya dipelajari dan diselesaikan."

"Posisi hukumnya seperti apa sih sebenarnya kasus ini?"

 500 TKA China Harus Dikarantina 14 Hari Sebelum Mulai Bekerja di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved