Viral Medsos
Kalah di Praperadilan, Kuasa Hukum Ruslan Buton: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta
Kuasa hukum Ruslan Buton kecewa atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan kliennya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, kecewa atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka Ruslan Buton dianggap terlalu prematur.
"Saya sebagai kuasa hukum lebih sakit lah, lebih sakit daripada ditolak cinta."
• Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali, KPK Tidak Bisa Lagi Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
"Karena kan jelas ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014."
"Jelas mengatakan untuk dijadikan tersangka itu harus dilakukan pemeriksaan tersangka dan memiliki dua alat bukti yang sah," kata Tonin kepada Tribunnews, Kamis (25/6/2020).
Menurutnya, pengadilan hanya fokus kepada dua alat bukti yang sah saja saat menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka.
• Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Jawa Timur dan Jakarta Kini Cuma Beda 345 Orang
Sementara, pemeriksaan yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka belum terpenuhi.
"Hakim mengesampingkan kalimat calon tersangka dan dia hanya melihat dua buah alat bukti."
"Artinya sakit dong. Karena tidak ada bukti Ruslan Buton pernah dipanggil dan tidak ada bukti Ruslan Buton pernah di-BAP sebelum jadi tersangka," jelasnya.
• Doni Monardo: Meminta Masyarakat Taat Protokol Kesehatan Adalah Ibadah
Tak hanya itu, dia juga mempersoalkan terkait barang bukti yang dibawa pelapor ketika melaporkan Ruslan Buton ke pihak kepolisian.
Menurut dia, rekaman yang dilaporkan tidak utuh dan telah melalui proses edit.
"Audio yang yang dia bicara segala macam rupanya itu pelapor melaporkan audio yang sudah diolah oleh hamba Allah."
• Mahfud MD Minta Perkara Lama Tak Digantung, KPK Beberkan Perkembangan Kasus BLBI dan RJ Lino
"Apakah masih masuk? ini yang akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya akan membawa keputusan PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum akan menanyakan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
• Ada Isu Dijual di Internet, Menkominfo Pastiken Data Pribadi Pasien Covid-19 Aman