Mahfud MD Minta Perkara Lama Tak Digantung, KPK Beberkan Perkembangan Kasus BLBI dan RJ Lino

KPK merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin segera merampungkan kasus-kasus lama.

Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin segera merampungkan kasus-kasus lama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian mencontohkan dua kasus yang menjadi sorotan publik.

Dua kasus itu adalah kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Gantung Kasus Sehingga Tidak Diombang-ambingkan Opini

Juga, kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Untuk kasus BLBI, kata Alex, sapaan karib Alexander, KPK telah mengambil langkah peninjauan kembali (PK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.

Syafruddin sebelumnya divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi BLBI yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Keponakannya Diusulkan Maju Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangsel, Prabowo Senyum-senyum Saja

"BLBI itu kan SAT (Syafruddin Asryad Temenggung) sekarang sedang PK, ya kita tunggu putusan MA," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Sedangkan untuk perkara Pelindo II yang saat ini menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, KPK akan segera memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.

Sebab, KPK belum juga melimpahkan kasusnya ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun RJ Lino menyandang status tersangka.

Tolak Uji Materi Perppu Covid-19 yang Diajukan Amien Rais dan MAKI, Ini Alasan Hakim MK

Dalam perkara ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"RJ Lino kembali lagi sudah memasukki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," tutur Alex.

Untuk kasus RJ Lino, Alex merinci, saat ini KPK tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya unsur kerugian negara.

Tak Lagi Berharap pada Persidangan, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya

"Kembali lagi, yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3, kalau Pasal 2 dan 3 itu kan ada unsur kerugian negara kita perhatikan."

"Nah, itu sangat tergantung hasil audit BPK, sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," beber Alex.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pimpinan lembaga penegak hukum jangan terlalu banyak menggantung perkara.

UPDATE 23 Juni 2020: 670 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet, 43 Orang di Pulau Galang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved