Mahfud MD Minta Perkara Lama Tak Digantung, KPK Beberkan Perkembangan Kasus BLBI dan RJ Lino
KPK merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin segera merampungkan kasus-kasus lama.
"Itu harus diputuskan demi hukum, demi hak asasi, dan demi kebaikan bangsa ini," kata Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Senin (22/6/2020).
Mahfud MD juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati kasus-kasus hukum yang masih dalam proses, agar segera diajukan ke pengadilan.
• Firli Bahuri: Jika Odin Turun dari Asgard dan Jadi Ketua KPK, Pasti akan Tetap Dikritik
Mahfud MD mengungkapkan, dalam rapat tersebut disepakati agar aparat penegak hukum juga segera memutuskan posisi hukum dari kasus-kasus hukum yang sudah terlalu lama diproses.
"Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum."
"Tetapi yang terlalu lama harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak," beber Mahfud MD.
• Tanda Tangan Dipalsukan di Draf RUU HIP, Fraksi PKS Berniat Lapor Polisi
Terkait kasus-kasus hukum tersebut, Mahfud MD juga mempersilakan masyarakat untuk menanyakannya kepada aparat penegak hukum di kantornya masing-masing.
"Masalah yang lebih konkret silakan nanti ditanyakan di kantor masing-masing, Kejagung, Polri, KPK."
"Silakan kasus-kasus apa yang mau ditanya di sana," tutur Mahfud MD.
• Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji, Menteri Agama: Sejalan dengan Dasar Pembatalan Indonesia
Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah juga mendorong lembaga peradilan agar bisa secepatnya menyelesaikan kasus-kasus yang telah dilimpahkan dari aparat penegak hukum.
Ia meminta agar lembaga pengadilan juga tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama, karena hal tersebut menyangkut hak asasi warga negara.
"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati."
• Persaingan AS dan Cina Makin Meruncing, Menlu Akui Tak Mudah Perjuangkan Kepentingan Nasional
"Agar pemerintah, penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri, juga mendorong di dalam proses pengadilan itu bekerja cepat."
"Tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama, karena itu menyangkut hak asasi orang," papar Mahfud MD.
Mahfud MD juga menegaskan, upaya penyelesaian kasus-kasus hukum tersebut tidak terhambat oleh pandemi Covid-19.
• Komentari Polemik RUU HIP, SBY: Kasihan Pancasila, Kasihan Rakyat
Hal itu mengingat wabah Covid-19 telah dianggap sesuatu yang tidak bisa dihindari.