Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali, KPK Tidak Bisa Lagi Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK merupakan hak terpidana atau ahli waris.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas dirinya, terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan menempuh upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terkait perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1), dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.

Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Gantung Kasus Sehingga Tidak Diombang-ambingkan Opini

MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum terkait perkara Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK merupakan hak terpidana atau ahli waris.

Dengan demikian, aparat penegak hukum termasuk KPK tidak memiliki hak mengajukan PK.

Keponakannya Diusulkan Maju Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangsel, Prabowo Senyum-senyum Saja

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu tidak punya melakukan untuk ajukan atau tidak punya hak melakukan PK."

"(Jadi selesai di putusan MA?) iya," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap MA yang menolak kasasi KPK.

Tolak Uji Materi Perppu Covid-19 yang Diajukan Amien Rais dan MAKI, Ini Alasan Hakim MK

Kata Alex, setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," tuturnya.

Sebagai aparat penegak hukum, Alex menyatakan KPK menghormati putusan MA, meskipun putusan tersebut membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1.

Tak Lagi Berharap pada Persidangan, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya

"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti."

"Kita harus hormati putusan MA," ucap Alex.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

UPDATE 23 Juni 2020: 670 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet, 43 Orang di Pulau Galang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved