Korupsi

Korupsi Rp 1,2 Miliar dan Buron Tujuh Tahun, Kejari Jaksel Berhasil Tangkap Maya Laksmini

Buron Tujuh Tahun, Kejari Jaksel Berhasil Tangkap Kabag Umum Litbang Kemenkes RI. Maya Laksmini Terbukti Merugikan Negara Sebesar Rp 1,2 Miliar

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi bernama Maya Laksmini (54). Dokter gigi itu dijemput Jaksa petugas di kediamannya, Jalan Pulo Indah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/9/2020) pukul 13.15 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi bernama Maya Laksmini (54).

Dokter gigi itu dijemput Jaksa petugas di kediamannya, Jalan Pulo Indah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/9/2020) pukul 13.15 WIB.

Penangkapan Maya Laksmini itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo merupakan bagian dari Tangkap Buronan (Tabur) yang selama ini tengah didalami pihaknya.

Pasalnya, Maya yang divonis bersalah atas kasus korupsi dalam kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif tahun anggaran 2006 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Mei 2012 itu buron selama lebih dari tujuh tahun.

Asiong, Korban Pembunuhan Keji Kasus Judi Online, Ternyata Pernah Berfoto dengan Jokowi, Kok Bisa?

Dalam putusan, Maya yang menjabat sebagai Kabag Umum Pejabat Pembuatan Komitmen Itjen Departemen Kesehatan RI atau Kabag Umum Sekretariat Badan Litbang Kementerian Kesehatan Republik Indonesia itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi bernama Maya Laksmini (54). Dokter gigi itu dijemput Jaksa petugas di kediamannya, Jalan Pulo Indah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/9/2020) pukul 13.15 WIB.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi bernama Maya Laksmini (54). Dokter gigi itu dijemput Jaksa petugas di kediamannya, Jalan Pulo Indah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (24/9/2020) pukul 13.15 WIB. (istimewa)

Maya melakukan kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif pada tahun anggaran 2006 yang merugikan negara hingga sebesar Rp 1,2 miliar.

Atas kejahatannya tersebut, Maya divonis bersalah dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts Sambut Baik Pergantian Lima Pemain di Liga 1 2020

Namun, lanjutnya, Maya diketahui buron sejak vonis dijatuhkan pada 22 Mei tahun 2012 atau lebih dari tujuh tahun lamanya.

Maya pun masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Jakarta Selatan.

"Pencarian sudah dilakukan selama tujuh tahun ini, tapi tim mengalami kesulitan karena terpidana ini berpindah-pindah tempat. Tetapi siang ini ada informasi dari masyarakat bahwa terpidana berada di rumah,
akhirnya tim eksekutor melakukan penangkapan," ungkapnya pada Kamis (24/9/2020).

Gubernur Anies Sebut Menko Marives Luhut Panjaitan Setuju PSBB Ketat di DKI Diperpanjang 14 Hari

Terkait penangkapan tersebut, pihaknya segera mengirimkan Maya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (24/9/2020).

Maya katanya akan menjalani pidana badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 918 K/Pid.Sus/2014.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana badan selama empat tahun dan denda 200 juta rupiah," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved