Virus Corona Jakarta

Keterpakaian Ruang Isolasi dan ICU Covid-19 di DKI Jakarta Lampaui Rekomendasi WHO

Hingga 23 September, Jakarta telah melakukan tes PCR kepada 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus Covid-19 di DKI Jakarta sampai Rabu (23/9/2020) melampaui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebesar 60 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keterpakaian ruang isolasi mencapai 81 persen dari total tempat tidur mencapai 4.812 unit.

Sedangkan dari 695 tempat tidur ICU, yang terpakai sudah 74 persen.

“Tingkat keterpakaian perlu ditekan di bawah angka 60 persen sesuai rekomendasi WHO,” kata Anies berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2020).

BREAKING NEWS: Gubernur Anies Kembali Perpanjang PSBB Jilid II selama Dua Pekan

Tanggapi Pro Kontra Penayangan FIlm G30S-PKI, Mahfud MD: Saya Selalu Nonton

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus bekerja sama dengan rumah sakit pusat, TNI/Polri, BUMN, dan Swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur.

Namun, usaha menekan pertambahan kasus aktif juga perlu terus dilakukan supaya tidak berkejaran dengan kapasitas fasilitas kesehatan.

“Karena itu, diperlukan perpanjangan pengetatan PSBB selama dua minggu ke depan agar kasus Covid-19 dapat turun secara signifikan,” ujar dia.

Menurutnya, jumlah orang yang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing.

Mabuk Setelah Minum Bensin Campur Soda, Indrawan Rudapaksa Tiga Gadis di Kuburan Cina

Hingga 23 September, Jakarta telah melakukan tes PCR kepada 857.863 orang atau 80.588 orang per sejuta penduduk.

Kapasitas tes di Jakarta per minggu lebih dari enam kali lipat standar WHO. Adapun WHO menetapkan standar jumlah tes ideal bagi setiap wilayah sebanyak 1 orang per 1.000 populasi setiap minggu.

“Seiring peningkatan kapasitas, tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus Covid-19 dapat dijaga walaupun kasus aktif juga meningkat,” jelasnya.

Kata Anies, meski kasus Covid-19 di Jakarta mulai menunjukkan tanda melandai. Namun peningkatan kasus tersebut harus terus ditekan.

Upah Tenaga Kesehatan yang Direkrut Pemprov DKI Paling Kecil Rp 5 Juta, Maksimal Rp 15 Juta

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menyebut, tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap tinggi, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober.

“Sedangkan kasus aktif Covid-19 akan mencapai 20.000 pada awal November mendatang,” kata Anies.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II selama dua pekan. PSBB ini dimulai dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020) mendatang.

Bukan Fetish Kancut, Ini Alasan Bobby Stuntrider Beli Celana Dalam Dinar Candy Seharga Rp 50 juta

Berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, keputusan itu diambil karena Ibu Kota masih berpotensi mengalami kenaikan kasus Covid-19, terutama bila pelonggaran diberlakukan.

Selain itu, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur untuk Percepat Peningkatan Sistem Pegendalian Banjir

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020, sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Kata Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menunjukkan data, bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali. 

Hal itu diketahui Anies saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu sejumlah stakeholder terkait.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Istimewa)

 VIDEO: Langgar PSBB, Rumah Makan Hingga Tempat Cukur Rambut di Sunter Agung Ditutup

“Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (24/9/2020).

Seperti diketahui, Anies mengeluarkan kebijakan PSBB jilid II yang dimulai hari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).

Meski masa PSBB jilid II saat ini belum berakhir, namun Anies lebih memilih mengumumkan untuk memperpanjang PSBB jilid II tersebut mulai Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020) mendatang.

 Bongkar Praktik Nakal Pengusaha Hiburan Malam di Masa PSBB, Dokter Tirta: Kamera Pengunjung Distiker

Selama PSBB jilid II, pemerintah daerah tetap memberikan kelonggaran untuk warganya.

Seperti perusahaan non-esensial tetap diizinkan beroperasi meski hanya 25 persen karyawan bekerja di kantor, sementara sisanya 75 persen bekerja dari rumah.

Lalu untuk 11 bidang perusahaan esensial tetap diizinkan beroperasi, namun hanya 50 persen pegawai yang bekerja di kantor. Sedangkan 50 persen pegawai lagi bekerja dari rumah.

Kemudian transportasi umum yang dikelola pemerintah daerah juga dibatasi beroperasi sampai pukul 20.00. Situasi ini berbeda dibanding PSBB jilid I pada 10 April lalu.

 Ketentuan Semua Sektor serta Jadwal Lengkap Fase Pertama dan Fase Kedua Transisi PSBB DKI Jakarta

 Puas Beli Celana Dalam Dinar Candy, Bobby Tria Sanjaya: Aromanya Bekas Pakai

Saat itu, hanya 11 bidang perusahaan esensial saja yang diperkenankan beroperasi. Pemerintah juga membatasi jam operasional angkutan umum sampai pukul 18.00 dan sejumlah pembatasan lainnya. 

Raperda pelanggaran PSBB sedang dibahas

Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Nantinya dokumen itu akan diserahkan kepada legislatif untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui, beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu telah menggelar rapat bersama pada Minggu (20/9/2020).

Namun Arifin enggan menjelaskan detail soal pembahasan Raperda tersebut.

Selain tak berwenang, konsep yang tengah dibahas itu belum matang seutuhnya. “Iya ada (rapat hari Minggu, 20/9/2020) tapi tunggulah karena kami pembahasan baru 10 persen. Nanti saja pas sampai di DPRD bakal ada pembahasan,” kata Arifin saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2020).

 Imran Nahumarury: Jangan Nuntut Menang Dulu, Shin Tae-yong Sedang Buat Timnas Berkarakter

 Aktifkan Bazis DKI Jakarta Ingin Fokus Garap CSR untuk Kemaslahatan Masyarakat

Arifin mengatakan, rapat yang digelar akhir pekan lalu itu masih membahas soal latar belakang dibentuknya Perda PSBB.

Harapannya, masyarakat dapat lebih patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 karena regulasi itu tidak hanya mengatur soal sanksi administratif, tapi juga bisa menjerat hukum pidana.

“Saya belum punya kewenangan berbicara, itu bukan porsi saya juga. Jadi baru awal (pembahasan) 10 persenlah, baru ngobrol-ngobrol,” ujar Arifin.

Sambil menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda PSBB, pihaknya terus menggencarkan operasi yustisi bersama Polri dan TNI.

Aparat penegak hukum itu membantu pemerintah daerah dalam mengawasi warganya untuk mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam dua regulasi.

Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; dan Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

 RS Rujukan Covid-19 di Depok Penuh, Pradi Supriatna Jajaki Kerjasama dengan Hotel di Depok

 Bos Copet Dikeroyok Sampai Tewas Akibat Masalah Setoran, Polisi Ringkus Pelaku

“Sekarang ada dukungan cukup secara agresif dari rekan-rekan kami dari kepolisian dan TNI. Ini bentuk kerja sama yang baik di lapangan terlihat kesungguhan seluruh penegak hukum kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan Covi-19,” jelas Arifin.

“Mudah-mudahan dengan perpaduan dan ketegasan di lapangan ini semakin terus mendisiplinkan masyarakat agar semakin patuh untuk menjalan protokol kesehatan, dan semua dilakukan dalam rangka memberikan keselamatan kepada masyarakat,” tambahnya.

Seperti diketahui, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta mendukung langkah legislatif yang ingin menaikan status Pergub soal pengenaan sanksi operasi yustisi PSBB menjadi Perda.

Eksekutif berencana akan mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta.

 Tangkal Covid-19, Wali Kota Imbau Warga Depok Baca Doa Qunut Nazilah Saat Salat Lima Waktu: Ikhtiar

 Zinedine Zidane Berharap Penggemar Maklum karena Strategi Barunya Masih Mandul

“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD), karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).

Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub. Hanya saja untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.

“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan), sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok, tapi yang nggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi. Kemarin (Kamis, 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi jadi produknya harus Perda karena itu (sanksi) pidana,” jelas Yayan. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved