Virus Corona Jabodetabek

Upah Tenaga Kesehatan yang Direkrut Pemprov DKI Paling Kecil Rp 5 Juta, Maksimal Rp 15 Juta

Pemprov DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 tahap kedua.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Joko Supriyanto
ILUSTRASI: Para pedagang Pasar Serdang menjalani Rapid Test dibantu oleh tenaga medis di GOR Kecamatan Kemayoran, Rabu (3/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 tahap kedua.

Sselain dokter dan perawat, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan lowongan untuk tenaga penunjang seperti pranata laboratorium dan radiografer.

Pengumuman itu telah disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 20 tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 Periode Kedua.

Respons Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati

Surat itu diteken Plt Sekda DKI Jakarta Sri Haryati pada Selasa (22/9/2020) kemarin, dan bagi yang lolos akan mulai bekerja pada 1 Oktober sampai Desember 2020.

Untuk upah yang disediakan beragam, dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta per bulan.

Khusus dokter spesialis upahnya Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta.

Banjir Jakarta Datang Lebih Cepat, Wagub DKI Pastikan Rumah Pompa Sudah Diperbaiki Saat Kemarau

“Penempatan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah."

"Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 dan ambulans gawat darurat,” kata Sri berdasarkan dokumen tersebut yang dikutip pada Kamis (24/9/2020).

Bagi masyarakat yang berminat dengan lowongan pekerjaan tersebut, bisa mengisi formulir di halaman https://bit/ly/tenakescovidjakarta.

PostgreSQL 13 Diluncurkan, Ini Keunggulan Database Open Source Tercanggih di Dunia

Masyarakat juga tak perlu menyampaikan berkas fisik, karena dokumen persyaratan hanya perlu dipindai dan diunggah dalam halaman tersebut.

Misalnya scan asli ijazah, transkip nilai, dokumen surat tanda registrasi (STR), surat pernyataan dan hasil corona likelihood metric (CLM).

Melalui surat itu, Sri juga mengumumkan persyaratan bagi pelamar yang ingin mendaftar.

Gatot Nurmantyo Klaim Diganti karena Nobar Film G30S/PKI, Politikus PDIP: Jabatan Tak Ada yang Abadi

Di antaranya berstatus WNI; berkelakuan baik atau tidak pernah dipidana penjara; dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Juga, tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; sehat jasmani dan rohani.

Kemudian tidak berstatus sebagai CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian atau penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta; dan mengisi surat surat pernyataan dengan format yang telah disediakan.

Bukan karena Covid-19, Ini Penyebab Suami Bupati Bogor Meninggal, Bolak-balik Berobat ke Guangzhou

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved