Berita Video

VIDEO: Langgar PSBB, Rumah Makan Hingga Tempat Cukur Rambut di Sunter Agung Ditutup

“Kemarin dua, sekarang tiga yang disegel. Jadi lima (tempat usaha) selama dua hari ini cukup masif ya,” ucap Danang.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Rumah makan di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup, karena melanggar protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

WARTAKOTALIVE, TANJUNG PRIOK - Sebanyak tiga tempat usaha di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditutup, karena melanggar protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pantauan di lokasi, petugas gabungan dari unsur Satpol PP maupun TNI-Polri mendapati adanya pelanggaran dari tempat usaha tersebut.

Setelah itu, mereka menempelkan stiker tanda penutupan.

 Respons Isu Kebangkitan PKI, Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita mengatakan, dalam pengawasan kali ini, pihaknya mendapati adanya beberapa tempat usaha yang menyalahi protokol kesehatan.

“Ada tiga tempat usaha yang kita telah lakukan penutupan sementara, yaitu dua rumah makan dan juga satu barbershop,” ujar Evita, Kamis (24/9/2020).

Menurut Evita, kesalahan yang dilakukan oleh pengelola rumah makan yang ditutup sementara, yakni masih menyediakan fasilitas untuk makan di tempat serta tidak ada tempat cuci tangan.

 Banjir Jakarta Datang Lebih Cepat, Wagub DKI Pastikan Rumah Pompa Sudah Diperbaiki Saat Kemarau

“Untuk barbershop berdasarkan surat edaran dari Kadis Perindustrian, Koperasi dan UMKM, memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB diperketat ini,” jelas Evita.

Penutupan sementara tersebut berlangsung selama tiga hari ke depan.

Setelah itu, pengelola bisa kembali beroperasi apabila sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

 PostgreSQL 13 Diluncurkan, Ini Keunggulan Database Open Source Tercanggih di Dunia

“Denda kita belum kenakan."

"Nanti pada saat pelanggaran kedua, apabila tempat usaha itu masih melanggar ketentuan dari protokol kesehatan, baru kita kenakan sanksi denda,” tegas Evita.

Sementara, Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, dua hari terakhir telah ditutup lima tempat usaha dari berbagai jenis, karena melanggar protokol kesehatan.

 Gatot Nurmantyo Klaim Diganti karena Nobar Film G30S/PKI, Politikus PDIP: Jabatan Tak Ada yang Abadi

“Kemarin dua, sekarang tiga yang disegel. Jadi lima (tempat usaha) selama dua hari ini cukup masif ya,” ucap Danang.

Danang pun mengimbau para pelaku mematuhi protokol kesehatan selama PSBB yang sejauh ini berlaku hingga 27 September 2020.

“Jadi sudah cukup masif dilakukan."

 Bukan karena Covid-19, Ini Penyebab Suami Bupati Bogor Meninggal, Bolak-balik Berobat ke Guangzhou

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved