Banjir Jakarta
Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur untuk Percepat Peningkatan Sistem Pegendalian Banjir
Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Surat itu ditetapkan Anies pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Melalui surat itu, Anies menginstruksikan kepada sejumlah kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan para pemangku jabatan wilayah, dari tingkat Wali Kota/Bupati hingga Camat dan Lurah.
• Antisipasi Banjir dan Genangan, DKI Keruk Waduk dan Kali Hingga Normalisasi Saluran Mikro
• Dinas SDA DKI Jakarta Keruk 75 Waduk dan 13 Kali Besar Antisipasi Banjir dan Genangan
SKPD yang mendapatkan instruksi untuk melakukan percepatan peniingkatan sistem pengendalian banjir adalah Bappeda, BPBD, Bapenda, Dinas SDA, BPPBJ, BPKD, BPAD, Dinas Citata, Dinas LH, Dinas Taman dan Hutan Kota, Disdik, Dinsos, Dinas PMPTSP, Dinas PPAPP, Diskominfotik, Biro Pembangunan dan LH, Biro Kerja Sama Daerah, serta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

“Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir di era perubahan iklim, dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Anies yang dikutip dari surat tersebut pada Rabu (23/9/2020).
Surat perintah itu dikeluarkan Anies karena adanya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim.
• Asiong Diduga Dibunuh Sadis Oleh Gerombolan, Istrinya Sempat Kerasukan, Polisi Masih Dalami Motifnya
Anies memandang perlu adanya percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini.
Penanganan ini juga dilakukan untuk masa yang akan datang, dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial.
Surat instruksi ini ditembuskan untuk tiga pihak, yaitu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, dan para Asisten Sekda DKI Jakarta.
• BREAKING NEWS: Hari Ini KPU Karawang Gelar Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang
Jangan Pangkas Dana Banjir
Sementara itu Legislator DKI Jakarta mengingatkan eksekutif agar tak pangkas anggaran pengendalian banjir tahun 2020.
Pemotongan anggaran pengendalian banjir akibat wabah Covid-19 itu dikhawatirkan malah membuat Ibu Kota kembali dilanda banjir seperti awal tahun 2020.
“Terkait penanganan banjir DKI Jakarta saya selalu mengingatkan bahwa anggaran banjir tidak boleh dikurangi walaupun APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) serta PAD (pendapatan asli daerah) berkurang,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pada Selasa (22/9/2020).
• Beroperasi Penuh, Sebanyak 800 HIngga 1.000 Pelanggar Per Hari Tertangkap 57 Kamera ETLE
Ida mengaku, khawatir bila anggaran dipangkas akibat refocusing anggaran Covid-19, malah membuat banjir kembali terjadi di Ibu Kota.
Bencana banjir, kata dia, justru menurunkan imun masyarakat sementara sekarang ada wabah Covid-19.
“Warga yang memang khawatir dengan adanya Covid-19, imun mereka bisa turun begitu terkena banjir. Jadi, penyebarannya (Covid-19) malah makin meluas,” ujar Ida.
• Muhamad-Saraswati : Tak Peduli Berapa Nomor Urutnya, Utamanya Visi Misi Kita Untuk Masyarakat