Pilkada Serentak

Mahfud MD: Pengumuman Paslon yang Penuhi Syarat Ikuti Pilkada 2020 Akan Disampaikan Lewat Website

Mahfud MD menjelaskan pengumuman pasangan calon yang dinilai memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2020 akan disampaikan melalui website.

Youtube Mata Najwa Trans 7
Menkumham Mahfud MD saat tampil di acara Mata Najwa. Saat menyampaikan pengantar secara virtual Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2020, Selasa (22/9/2020), Mahfud mengatakan, pengumuman paslon lewat website. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di tengah pro dan kontra yang sengit di masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, fakta menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 di Tanah Air belum melandai penambahan kasusnya.

Bahkan hingga Selasa (22/9/2020) malam, kasus positif Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu ada penambahan 4.071 kasus.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk jalannya Pilkada Serentak 2020, pemerintah yang masih tetap pada keputusannya untuk menggelar hajatan politik terbesar di Tanah Air itu, melakukan berbagai langkah antisipatif demi mencegah penularan Covid-19 semaksimal mungkin.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pengumuman pasangan calon yang dinilai memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan disampaikan melalui website.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata Mahfud, saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa (22/9/2020).

Mahfud MD Umumkan Jadi Menkumham Ad Interim, Ada Apa dengan Yasonna Laoly?

Mahfud MD Bilang Politik Uang Tak Bisa Dihindari, Malaikat Bisa Jadi Iblis Kalau Jabat Kepala Daerah

Pengumuman paslon, kata dia, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Menurut Mahfud, langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat yang dijadwalkan pada 24 September 2020, lanjut dia, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat, beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan.

"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," katanya.

Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat

Langkah lain yang dilakukan untuk mencegah kerumunan massa, Mahfud mengatakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.

"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Bahkan, kata dia, kemungkinan juga akan ada revisi PKPU Nomor 4/2017 disesuaikan dengan kondisi sekarang sehingga kampanye diharapkan lebih banyak dilakukan secara daring, kemudian harus berdisiplin menggunakan masker, sabun, "hand sanitizer", menjaga jarak dan sebagainya.

Hari Ini Anies Baswedan Bakal Jelaskan soal Raperda PSBB di Hadapan Dewan

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai yang memimpin partai dan pemerintah Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," tegas Mahfud.

Mahfud: Pertimbangkan pelarangan arak-arakan

Sebelumnya Mahfud MD menjelaskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020, antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved