PSBB Jakarta

Hari Ini Anies Baswedan Bakal Jelaskan soal Raperda PSBB di Hadapan Dewan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyampaikan penjelasannya soal Raperda PSBB kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/9/2020).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
jakarta.go.id/pri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (14/9/2020). Anies Baswedan dijadwalkan bakal memberi penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah PSBB, hari ini, Rabu (23/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan bakal memberi penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu akan menyampaikan penjelasannya kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/9/2020).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Anies telah menyerahkan draf Raperda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/9/2020) lalu.

Proses penyerahannya, kata dia, tanpa perlu digelar rapat paripurna antara eksekutif dengan legislatif.

“Intinya kami sepakat untuk membahas Raperda tentang (PSBB) Covid-19. Besok (Rabu, 23/9/2020) penjelasan gubernur, lalu lusa (Kamis, 24/9/2020) pemandangan fraksi,” kata Taufik saat dihubungi pada Selasa (22/9/2020).

 Ini Delapan Jalan di Jakarta yang Semalam Tergenang Air Hujan, BPBD DKI ingatkan Potensi Hujan Lebat

 Update Banjir Jakarta: 30 Jalan Umum di Jakarta Barat Terendam Banjir, Ini Daftar Lengkapnya

Taufik mengatakan, agenda rapat paripurna penjelasan Anies juga telah diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Selasa (22/9/2020) siang.

Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini enggan menjelaskan detail Raperda yang diajukan Anies kepada dewan.

“Penyerahan draf sudah lewat Sekwan (Sekretaris DPRD) dan dia menyerahkan ke kami. Besok (Rabu, 23/9/2020) akan ada rapat paripurna untuk menjelaskan isi Raperda,” ujar Taufik.

Kata dia, isi Raperda yang diajukan Anies tidak jauh berbeda dengan dua regulasi yang selama ini dipakai Pemprov DKI Jakarta selama PSBB dan menjerat para pelanggar.

 Heboh Suara Dentuman Misterius di Sumatera Selatan, Ini Tanggapan BMKG dan PVMBG

Hanya saja regulasi yang dibuat Anies masih berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Kedua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; dan Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

“Nanti kalau sudah bentuk Perda lebih dikuatkan (untuk implementasi di lapangan) dan Perda juga lebih mengikat untuk semua warga Jakarta, termasuk (pegangan) untuk polisi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta mendukung langkah legislatif yang ingin menaikan status Pergub soal pengenaan sanksi operasi yustisi PSBB menjadi Perda.

 Ini Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 yang Diterbitkan Kemendikbud

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved