PSBB Jakarta
Hari Ini Anies Baswedan Bakal Jelaskan soal Raperda PSBB di Hadapan Dewan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyampaikan penjelasannya soal Raperda PSBB kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/9/2020).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Eksekutif berencana akan mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta.
“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD), karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).
Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub.
Hanya saja untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.
* Ini 37 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Rinaldi, Korban Sempat Melawan Sebelum Ditusuk Gunting
“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan), sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok, tapi yang nggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi. Kemarin (Kamis, 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi jadi produknya harus Perda karena itu (sanksi) pidana,” jelas Yayan. (faf)