PSBB Jakarta

Hari Ini Anies Baswedan Bakal Jelaskan soal Raperda PSBB di Hadapan Dewan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyampaikan penjelasannya soal Raperda PSBB kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/9/2020).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
jakarta.go.id/pri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (14/9/2020). Anies Baswedan dijadwalkan bakal memberi penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah PSBB, hari ini, Rabu (23/9/2020). 

Eksekutif berencana akan mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta.

“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD), karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).

Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub.

Hanya saja untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.

Ini 37 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Rinaldi, Korban Sempat Melawan Sebelum Ditusuk Gunting

“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan), sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok, tapi yang nggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi. Kemarin (Kamis, 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi jadi produknya harus Perda karena itu (sanksi) pidana,” jelas Yayan. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved