Pilkada Serentak

Mahfud MD: Pengumuman Paslon yang Penuhi Syarat Ikuti Pilkada 2020 Akan Disampaikan Lewat Website

Mahfud MD menjelaskan pengumuman pasangan calon yang dinilai memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2020 akan disampaikan melalui website.

Youtube Mata Najwa Trans 7
Menkumham Mahfud MD saat tampil di acara Mata Najwa. Saat menyampaikan pengantar secara virtual Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2020, Selasa (22/9/2020), Mahfud mengatakan, pengumuman paslon lewat website. 

"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," katanya, saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa di Jakarta.

 Heboh Suara Dentuman Misterius di Sumatera Selatan, Ini Tanggapan BMKG dan PVMBG

Menurut dia, kemungkinan juga akan ada revisi PKPU Nomor 4/2017 disesuaikan dengan kondisi sekarang sehingga kampanye diharapkan lebih banyak dilakukan secara daring.

Kemudian, kata dia, harus berdisiplin menggunakan masker, sabun, "hand sanitizer", menjaga jarak dan sebagainya.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai yang memimpin partai dan pemerintah Kalau Saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," tegasnya.

Untuk kelompok-kelompok yang rentan, kata dia, pemerintah juga mempertimbangkan adanya tempat pemungutan suara (TPS) keliling, dan semacamnya.

 Ini Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 yang Diterbitkan Kemendikbud

"Polri didukung TNI, Satpol PP dan Pemda akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri, maklumat Kapolri Nomor 3 tahun 2020 yang baru dikeluarkan kemarin," katanya.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, ada perintah penegakan hukum pidana kalau terpaksa dilakukan, dengan catatan bahwa penegakan hukum pidana itu bersifat "ultimum remedium", yakni tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif sudah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilanggar.

"Dasar hukum pidananya banyak, ada undang-undang, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Undang-Undang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan sebagainya. Di situ sudah banyak disebutkan," jelasnya.

 TERUNGKAP Motif Pelaku Mutilasi Manajer HRD Bukan Karena Emosi dan Dendam, Ini Faktanya

Mahfud memastikan bahwa perubahan PKPU Nomor 10/2020 akan diselesaikan dalam waktu cepat.

"Diharapkan sebelum tanggal 26 (September) Karena pada saat itu sudah ada kampanye-kampanye pilkada," kata Mahfud. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved