Pilkada Serentak
Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD
Pada tahapan ini menurutnya akan terjadi dua kerawanan, yakni kerawanan penyebaran virus Covid-19 dan rawan aksi anarkis.
Ia pun tidak segan akan menangkap para pelaku anarkis dengan sejumlah peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang Pilkada dan Pergub.
Maupun, undang-undang pelanggaran ketertiban bagi pelaku yang melawan petugas saat menjalankan tugasnya.
“Jadi ada mekanisme hukum tapi bukan aksi anarkis kekerasan, kalau itu ya (akan) ditangkap."
• Rizal Ramli: 82 Persen Peserta Pilpres dan Pilkada Dibiayai Bandar
"Karena melakukan pelanggaran hukum pidana. Kita tidak akan menolerir aksi kekerasan apapun juga,” cetusnya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan, rapat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 akan dilakukan secara tertutup untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Hal itu disamapikan Mahfud saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).
• Ciliwung Meluap, Warga Kebon Pala Kebanjiran dan Bertahan di Lantai Dua Rumah
"Ini yang sekarang perlu dapat perhatian lebih khusus."
"Untuk pengumuman paslon yang dianggap penuhi syarat besok akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) masing-masing daerah," terang Mahfud MD.
Pengumuman pasangan calon, lanjutnya, akan diumumkan melalui website dan di papan pengumuman KPU wilayah masing-masing.
• Rizal Ramli Jadi Orang ke-14 yang Gugat Presidential Threshold, MK Minta Pemohon Lakukan Ini
Untuk pengundian nomor urut pasangan calon pada Kamis 24 September 2020, penyelenggara pemilu hanya akan mengundang paslon yang memenuhi persyaratan dan ketua tim pemenangannya.
Ia berharap para pimpinan parpol menyampaikan keputusan tersebut kepada masing-masing paslon yang diusung.
"Pemerintah berharap pimpinan parpol menyampaikan informasi tersebut tentang ketentuan tersebut."
• Mendagri Minta KPU Wajibkan Paslon Bagikan Alat Peraga Kampanye yang Bisa Cegah Covid-19
"Besok kita mulai dengan pengumuman bakal calon," ucapnya.
Sebagai payung hukum aturan tersebut, pemerintah meminta KPU untuk segera merevisi PKPU yang mengatur tentang pilkada.
Ia meminta revisi PKPU tersebut segera dirampungkan sebelum masuk pada tahapan pilkada.
• Positif Covid-19, Kondisi Dino Patti Djalal Membaik, Kini Cuma Pakai Selang Kecil Oksigen di Hidung