Bukan Pakai Senjata Tajam, Pelaku ini Pakai Sambal untuk Begal Korbannya, ini Modusnya
Tak hanya dengan menggunakan senjata tajam, kini pelaku begal juga menggunakan sambal untuk menggasak sepeda motor korban yang diincarnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada saja yang dilakukan oleh pelaku begal untuk merampas kendaraan korbannya.
Tak hanya dengan menggunakan senjata tajam, kini pelaku begal juga menggunakan sambal untuk menggasak sepeda motor korban yang diincarnya.
Seperti yang dilakukan oleh pelaku Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21).
• Rahayu Saraswati, Bakal Calon Wakil Wali Kota Tangsel Setuju jika Pilkada 2020 Ditunda
• Permenhub Atur Pesepeda Pakai Sepatbor dan Helm, ini Penjelasan Kemenhub
• Dari Ratusan Gedung Pencakar Langit di Jakarta,hanya Lima Bangunan ini yang Berkonsep Green Building
Dilansir dari Kompas.com, pelaku begal ditangkap aparat kepolisian di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 3 September 2020.
Dalam melakukan aksinya pelaku melemparkan sambal ke muka korban lalu menggasak sepeda motornya.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai ojek online.
Yaitu dengan mengantarkan pelaku Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online.
Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya.
Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku.
"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).
Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.
Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta.
Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dibelinya dari Wawan.
• Kisah 4 Anggota Keluarga Wali Kota Jambi Positif Corona, Sang Buah Hati Tak Terselamatkan
• Jelang Kasusnya Disidangkan, Alfin Andrian Minta Maaf ke Syekh Ali Jaber, ini 8 Faktanya
• Ini Daftar 7 Kecamatan di Tangerang yang Angka Gizi Buruknya Tinggi
Tak lama Wawan pun berhasil dicokok.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.
Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.
Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.
"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol