Jelang Kasusnya Disidangkan, Alfin Andrian Minta Maaf ke Syekh Ali Jaber, ini 8 Faktanya

"Kami minta maaf kepada masyarakat terutama kepada Syekh Ali Jaber, atas perbuatan keponakan kami ini," ungkap Ita.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penikaman ulama kondang Syekh Ali Jaber terus berjalan menuju persidangan.

Saat ini polisi telah melimpahkan kasus dengan tersangka Alfin Andrian (24) itu ke Kejaksaan Bandar Lampung.

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap akan segera digelar persidangan.

Dilansir TribunLampung, pada Senin (21/9/2020), penyidik Polresta Bandar Lampung, secara resmi melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24).

 Doa Anies untuk Kepergian Anak Buahnya, Camat Kelapa Gading M Harmawan, karena Terpapar Covid-19

 Ketika Anies Inspeksi TPU Pondok Ranggon Menjelang Tengah Malam, Dengarkan Cerita Para Petugas

Pihak Kejari Bandar Lampung juga cepat merespon pelimpahan berkas tersebut dengan memastikan penelitian berkas akan dilakukan secepatnya.

Berikut, fakta-fakta yang terungkap dari pelimpahan berkas perkara tersebut.

1. Berkas Resmi Dilimpahkan

Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber resmi dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejari Bandar Lampung tersebut.

"Iya hari ini (pelimpahan berkas tahap satu)," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).

 Kasus Baru Covid-19 Melonjak di Kabupaten Bogor, Cileungsi Catat Rekor Tertinggi

 Viral Video Dua Pria Berseragam Pungli Sopir Truk di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna Bekasi

2. Peluk Ibunda

Pelimpahan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, ke Kejari Bandar Lampung, sudah dilakukan pada Senin (21/9/2020).

Sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke kejaksaan, tampak Yayat Rohayati, ibu kandung tersangka Alfin Andrian (24), keluar dari salah satu ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin.

Tanpa sepatah kata, Yayat melewati kerumunan wartawan, yang mencoba meminta tanggapan mengenai perihal kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung.

Tak lama berselang, tersangka Alfin Andrian turut keluar dari ruang tersebut dan menyusul ibunya.

Polisi yang mengawal memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertemu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved