Jelang Kasusnya Disidangkan, Alfin Andrian Minta Maaf ke Syekh Ali Jaber, ini 8 Faktanya
"Kami minta maaf kepada masyarakat terutama kepada Syekh Ali Jaber, atas perbuatan keponakan kami ini," ungkap Ita.
8. Kejari Segera Periksa Berkas
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Perkara sudah kami terima hari ini (Senin) sekira pukul 14.30 WIB," ujar Abdullah Noer Deny, Senin (21/9/2020).
Abdullah Noer Deny berjanji akan menyampaikan ke JPU untuk mempercepat penelitian berkas.
"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian, dengan batas penelitian itu 14 hari," tutur Abdullah Noer Deny.
"Tapi saya akan berusaha untuk mempercepat dengan batasan 7 hari sudah menentukan sikap apakah alat bukti cukup atau tidak," tegas Abdullah Noer Deny.
Abdullah Noer Deny menambahkan, penelitian ini dilihat dari unsur formil maupun materil sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
"Tim tetap 7 orang senior semua," tandas Abdullah Noer Deny.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya