Permenhub Atur Pesepeda Pakai Sepatbor dan Helm, ini Penjelasan Kemenhub
Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Salah satunya mengatur bahwa pesepeda menggunakan sepatbor dan helm saat di jalan.
Namun, pihak dari Kemenhub menjelaskan bahwa aturan tersebut bersifat opsional.
• Doa Anies untuk Kepergian Anak Buahnya, Camat Kelapa Gading M Harmawan, karena Terpapar Covid-19
• Ketika Anies Inspeksi TPU Pondok Ranggon Menjelang Tengah Malam, Dengarkan Cerita Para Petugas
“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Keenhub, Budi Setiyadi dalam siaran tertulisnya, Senin (21//9/2020).
"Untuk sepatbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Menurut Budi, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan.
Namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.
Di satu sisi, ia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota.
“Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh Gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten," katanya.
"Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” tambahnya.
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda.
“Berikutnya kami mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda. Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya," katanya.
"Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” lanjutnya.
• Kasus Baru Covid-19 Melonjak di Kabupaten Bogor, Cileungsi Catat Rekor Tertinggi
• Viral Video Dua Pria Berseragam Pungli Sopir Truk di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna Bekasi
Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda.
Yaitu sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.
“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jalur-sepeda-di-jalan-sudirman-thamrin.jpg)